Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Pasal 13 Perda Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Hak Kerja Penyandang Disabilitas Perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon)


Penyandang disabilitas merupakan bagian tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan warga negara lainnya. Namun, dalam praktiknya, mereka sering menghadapi hambatan dalam mengakses kesempatan kerja yang layak. Pemerintah provinsi Banten menetapkan peraturan daerah nomor 14 tahun 2019 tentang pelindungan penyandang disabilitas. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Implementasi perda ini di Kota Cilegon dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon. Dalam pengimplementasiannya Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon mengalami beberapa faktor penghambat yang dihadapi, dan melakukan beberapa upaya untuk mengimplementasikan Perda tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana implementasi Pasal 13 Perda provinsi banten nomor 14 tahun 2019 di Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon tentang hak kerja penyandang disabilitas. 2. Bagaimana perspektif siyasah dusturiyah dalam konteks hak kerja penyandang disabilitas Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah: 1. Untuk menegtahui bagaimana implementasi Perda Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019 di dinas tenaga kerja cilegon terkait pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas. 2. Untuk mengetahui bagaimana perspektif siyasah dhusturiyah dalam konteks hak kerja penyandang disabilitas. Metode penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitiaan lapangan (field resarch), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi, sumber data yang digunakan penelitian ini diperoleh dari data primer yang didapatkan dari wawancara sedangkan data sekunder didapatkan dari buku, jurnal, internet, dan skripsi terdahulu. Dari penelitian skripsi ini penulis dapat simpulkan bahwa implementasi Pasal 13 Perda Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019 di Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon belum optimal, disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, keterbatasan sumber daya, dan dukungan dari berbagai pihak. Dari perspektif siyasah dusturiyah, pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas harus mencerminkan prinsip keadilan dan kesejahteraan, yang masih perlu diperkuat dalam praktiknya.
Umi Indriyani - Personal Name
SKRIPSI HTN 717
344.03
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 131 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...