<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="32001">
<titleInfo>
<title>Hukum Kelainan Seksual terhadap Binatang (Bestiality) (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Asep Fajarudin</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xi + 70 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Islam telah mengatur hubungan biologis yang halal dan sah, tetapi kelainan tetap saja terjadi, baik berupa delik perzinahan, lesbian, homoseks, maupun bestiality (kelainan hubungan seksual dengan binatang). Ini semua terjadi karena adanya biologis yang tidak terkontrol dengan baik, yang disebabkan kurangnya memahami serta menjalankan ajaran agama. Naluri seks itu sendiri merupakan naluri yang paling kuat, yang menuntut penyaluran, dan jika penyaluran tidak memuaskan maka orang akan mengalami kegoncangan dan kehilangan kontrol untuk mengendalikan nafsu birahinya dan timbullah hubungan seks di luar ketentuan hukum seperti bestiality. Perumusan masalah dari penelitian ini: 1) Bagaimana pandangan hukum Islam tentang kelainan seksual terhadap binatang (bestiality)? 2) Bagaimana pandangan hukum positif tentang kelainan seksual terhadap binatang (bestiality)? 3) Bagaimana pandangan kelainan seksual dari berbagai macam agama? Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang kelainan seksual terhadap binatang (bestiality). 2) Untuk mengetahui pandangan hukum positif tentang kelainan seksual terhadap binatang (bestiality). 3) Untuk mengetahui pandangan kelainan seksual dari berbagai macam agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data dari hasil penelitian kualitatif ini berbentuk naratif. peneliti juga melakukan penelitian pustaka (library research) untuk memperoleh informasi tahap awal yang berkaitan dengan objek formal penelitian. Kesimpulannya: 1) Pandangan hukum Islam mengenai penyimpangan seksual terhadap binatang (bestiality) adalah penyimpangan seks secara tidak sehat, dan para ulama sepakat tentang keharaman bersetubuh dengan binatang akan tetapi masih berbeda pendapat dalam menentukan hukuman bagi orang yang melakukannya. Hukum Islam memandang bahwa penyimpangan seksual terhadap binatang merupakan penyaluran seksual yang abnormal, menjijikkan dan keluar dari koridor syariat Islam. 2) Pandangan hukum positif mengenai penyimpangan seksual terhadap binatang adalah Pasal 302 KUHP didalamnya terdapat beberapa acuan atau penunjang untuk masalah penyimpangan seksual terhadap binatang, UU No.18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Kesehatan Hewan dan PP No.95 Tahun 2012. Adanya pengaturan tentang ini sudah pasti tujuannya untuk masyarakat, namun belum terinci dan belum secara luas pengaturannya didalam rumusan pasal. 3) Agama-agama khususnya yang ada di Indonesia pastinya memiliki perspektif serta alasannya masing-masing dalam menanggapi kelainan seksual, seperti alasan mengapa suatu agama melarang kelainan seksual atau sebaliknya mengapa agama tersebut tidak melarang kelainan seksual.</note>
<classification>2x4.5</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 733</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 733</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 733</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>32001</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-07-20 10:33:52</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-07-20 10:34:26</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>