<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="31998">
<titleInfo>
<title>Penerapan Khiyar Dalam Jual Beli Buah Mangga, Alpukat, Jeruk Dan Buah Naga Petian (Studi Kasus Toko Buah Petian Pasar Rau Serang).</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Nur Hasana</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 107 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Jual beli tergolong rutinitas masyarakat yang terjadi kapan saja. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya termasuk jual beli, agar ada sikap saling rela setelah akad, muamalah harus dilakukan secara syariat sehingga tidak melanggar hukum seperti penipu,curang atau menyembunyikan aib. Maka dari itu Islam memberika khiyar untuk melengkapi rukun dan syarat jual beli agar sah dan terpenuhi. Khiyar ini berlaku pada beberapa transaksi jual beli trmasuk dalam jualbeli buah petian yang dilakukan di Pasar Rau Serang. Berdaasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian inni adalah 1). Bagaimana praktik jual beli buah petian di Pasar Rau Serang? 2). Bagaimana praktik pengembalian barang (retur) dalam transaksi jual beli buah petian di Pasar Rau serang prespektif khiyar? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mendeskripsikan dan menganalisis mekanisme serta prosedur pelaksanaan jual beli buah petian di Pasar Rau Serang. 2). Menganalisis konsep praktik retur dalam jual beli buah petian di Pasar Rau Serang sesuai dengan prinsip khiyar dalam huku Islam.Khiyar merupakan hak yang diberikan kepada penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli dalam jangka waktu tertentu, sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi kerugian dalam transaksi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus dan sosiologi, melalui observasi, wawancara terhadap 3 penjual buah petian dan 4 pembeli buah petian, dan dokumentasi terhadap penjual dan pembeli buah petian sebagai narasumber utama. 1) Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktik jual beli buah petian di Pasar Rau Serang dilakukan dalam jumlah besar (petian) di mana transaksi dilakukan dalam satuan kemasan tersegel tanpa pemeriksaan menyeluruh demi menjaga kesegaran buah dan efisiensi waktu distribusi. Penentuan kualitas dan harga secara objektif hanya didasarkan pada metode pemeriksaan sampel seperti melihat dari bagian atas peti saja, sehingga kesepakatan antara penjual dan pembeli sangat bergantung pada kepercayaan dan hubungan sosial yang telah terjalin lama di lingkungan pasar tersebut. 2). Adapun praktik jual beli buah petian di Pasar Rau dilakukan dalam jumlah besar (petian). yang berisiko mengandung buah rusak atau cacat. Dalam kasus tersebut, pembeli petian) sering mengajukan retur sebagai bentuk pelaksanaan hak khiyar. Karena penjual menerima retur dengan catatan terdapat buah yang busuk dalam 1 peti. Mekanisme retur yang diterapkan oleh pedagang menunjukkan adanya pemahaman dan penerapan prinsip khiyar, meskipun belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum Islam yang ideal. Penelitian ini menegaskan pentingnya edukasi dan penerapan khiyar secara konsisten dalam transaksi muamalah agar tercipta keadilan dan keberkahan dalam jual beli. Dalam perspektif Islam jual beli buah petian disini memiliki Jenis khiyar yang paling dominan yaitu, khiyar 'anh dan khiyar ru'yah, yang muncul karena sifat komoditas buah petian yang tidak sepenuhnya terlihat saat transaksi. Pedagang memberikan ruang bagi pembeli untuk mengembalikan atau menukar barang jika ditemukan cacat, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial. Keberadaan mekanisme retur dan penggantian barang mencerminkan prinsip keadilan dan kejujuran dalam muamalah, yang merupakan inti dari hukum Islam. Meskipun tidak tertulis secara formal, kesepakatan lisan dan kepercayaan antara penjual dan pembeli menjadı fondası utama dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.</note>
<classification>2x4.21</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 1063</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 1063</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 1063</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>31998</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-07-20 09:45:38</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-07-20 11:21:32</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>