Detail Cantuman Kembali
Fungsi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Angkutan Jalan Berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2018 Perspektif Pemenuhan Hak Asasi Warga Negara (Studi Kasus Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang)
Masyarakat yang bergantung dengan angkutan umum ini tidak diimbangi dengan penyediaan angkutan umum yang memadai, terutama dari kapasitas penumpangnya sehingga hampir semua angkutan umum yang tersedia terisi penuh dan sesak oleh penumpang. Hal ini menyebabkan para penumpang dalam memakai jasa angkutan umum terkadang kurang nyaman karena kondisi angkutan umum yang penuh dan sesak oleh penumpang. Pemerintah daerah dituntut untuk memperbaiki atau menanggulangi masalah angkutan jalan ini. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Apa faktor penghambat yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi dan kewenangan dalam mengatur angkutan jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014? 2. Bagaimana upaya perlindungan hukum yang diberikan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang menggunakan jasa angkutan jalan? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui apa faktor yang menghambat jalannya fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur angkutan jalan sesuai dengan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2018. 2. Untuk mengidentifikasi perlindungan hukum masyarakat yang diberikan pemerintah daerah sebagai penggunakan jasa angkutan jalan. Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif. Sumber primer didapatkan langsung dari Dinas Perhubungan bagian Lakalantas. Sedangkan data sekunder dari buku, jurnal dan artikel ilmiah. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui Observasi, wawancara, dengan Dinas Perhubungan bagian Lakalantas, salah satu LBH, dan masyarakat. Data tersebut dianalisis dengan mengurutkan sesuai pembahasan masing-masing dan disusun secara sistematis berdasarkan fakta yang ada. Dari penelitian ini dapat disimpulkan 1. Ada beberapa faktor utama perlindungan hukum yang diberikan pemerintah daerah terhadap pengguna angkutan jalan yang dirasa masih kurang optimal, yaitu keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran pemerintah daerah, rendahnya kesadaran hukum para pengemudi dan operator angkutan, serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan transportasi. 2. Pemerintah Daerah telah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa angkutan jalan melalui berbagai kebijakan, seperti pengaturan perizinan, pengawasan kelayakan kendaraan, serta pembinaan terhadap pengemudi dan operator angkutan. Namun, dalam pelaksanaannya, perlindungan hukum tersebut belum sepenuhnya berjalan efektif, terutama di wilayah Kecamatan Sepatan.
Farhan Nurul Adha - Personal Name
SKRIPSI HTN 715
352.14
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







