Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam terhadap Over Kredit KPR Syariah Studi Kasus di Bank BSI KC Tangerang BSD)
Over kredit dalam konteks Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah menjadi salah satu praktik yang marak terjadi di masyarakat, terutama di kalangan nasabah yang kesulitan melanjutkan cicilan atau ingin menjual rumah yang masih dalam masa pembiayaan. Over kredit sendiri merupakan proses pengalihan cicilan yang masih berjalan dari pemilik lama kepada pihak baru tanpa persetujuan resmi bank, sehingga kredit tetap atas nama debitur lama namun dibayarkan oleh pihak baru. Ketentuan tersebut diatur oleh akad yang dibuat oleh pihak bank dan pihak kedua sebagai pihak yang mengajukan KPR syariah. Sistem pembiayaan KPR syariah berbeda-beda untuk setiap akad. Meskipun KPR Syariah sudah banyak diterapkan, terdapat sejumlah tantangan dan permasalahan hukum yang perlu dianalisa, terutama terkait dengan pengalihan properti. Berdasarkan latar belakang diatas maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana praktik pengalihan hak milik KPR Syariah di bank BSI Kc Tangerang BSD? 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhdap take over KPR Syariah? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk memahami praktik pengalihan hak milik KPR Syariah berdasarkan akad Ijarah Muntahia Bittamlik di bank BSI Kc Tangerang BSD 2). Untuk memahami pandangan hukum Islam terhadap Take Over KPR Syariah. Metode penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Fieled Researche) dengan menggunakan pendekatan kualitatif empiris yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian . Dalam teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi yang berkaitan dengan objek penelitian. Kesimpulan dari Penelitian ini yaitu: 1). Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengalihan (take over) Setelah masa sewa berakhir dan seluruh kewajiban nasabah terpenuhi, kepemilikan properti secara sah dialihkan kepada nasabah melalui mekanisme hibah atau jual beli dengan nilai yang ditentukan.Dalam praktiknya, proses pengalihan atau take over antar individu (dari pihak pertama kepada pihak kedua) tidak diperkenankan dilakukan secara langsung oleh bank. antar individu tidak diperbolehkan dilakukan secara langsung, karena hanya debitur pertama yang tercatat secara resmi dalam perjanjian pembiayaan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keabsahan hukum, keamanan atas jaminan, serta kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh pihak yang terlibat. 2). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan over kredit KPR Syariah di Bank BSI KC Tangerang BSD dilakukan dengan mekanisme pelunasan oleh bank syariah terhadap pembiayaan sebelumnya dan pembentukan akad baru dengan nasabah, dapat disimpulkan bahwa pengalihan take over KPR, dalam pembiayaan KPR Syariah subsidi boleh dialihkan jika sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Hadilah - Personal Name
SKRIPSI HES 1060
2x4.27
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







