Detail Cantuman Kembali

XML

Penerapan Sistem Akad Mudharabah Muthlaqah pada Produk Deposito IB dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus BPRS Mu’amalah Cilegon)


Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) merupakan lembaga keuangan syariah yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Dalam BPRS terdapat produk deposito IB yang bertujuan untuk memberikan alternatif investasi berjangka sesuai dengan prinsip syariah. Produk deposito IB ini menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah yang dimana BPRS bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah sebagai shahibul maal (pemilik dana). Keuntungan usaha dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama di awal akad. Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah menegenai 1). Bagaimana penerapan sistem akad mudharabah muthlaqah pada deposito IB di BPRS Mu’amalah Cilegon ? 2). Penerapan akad mudharabah berdasarkan fatwa DSN Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito? 3). Bagaimana pembagian keuntungan dan penanggungan kerugian pada produk deposito IB dengan akad mudharabah muthlaqah di BPRS Mu’amalah Cilegon ? Penelitian ini bertujuan untuk 1).Untuk mengetahui penerapan sistem akad mudharabah muthlaqah pada deposito IB BPRS Mu’amalah Cilegon. 2).Untuk mengetahui penerapan akad mudharabah berdasarkan fatwa DSN Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito. 3). Untuk mengetahui pembagian keuntungan dan penanggungan kerugian pada produk deposito ib dengan akad mudharabah muthlaqah di BPRS Mu’amalah Cilegon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, adapaun analisis data yang digunakan yaitu melalui reduksi data, penyajian data, kesimpulan. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dan observasi di BPRS Mu’amalah Cilegon dan sumber data sekunder penulis menggunakan sumber buku dan jurnal yang relevan dengan penelitian penulis. 1). Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan akad mudharabah muthlaqah pada produk deposito IB dalam praktiknya, nasabah dapat menempatkan dananya dalam jangka waktu tertentu seperti, 1,3,6, atau 12 bulan. 2). Penerapan akad Mudharabah Muthlaqah pada produk deposito iB di BPRS Mu’amalah Cilegon telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN MUI/IV/2000 tentang Deposito. 3). Dalam pembagian keuntungan dan penanggungan kerugian pada produk deposito ib dengan akad mudharabah muthlaqah di BPRS Mu’amalah Cilegon, pembagian keuntungan dan penanggungan kerugian pada produk deposito ib dengan akad mudharabah muthlaqah di BPRS Mu’amalah Cilegon.
Lia Pasa - Personal Name
SKRIPSI HES 1059
2x4.2
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...