Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Produk Tabungan Berkah iB pada Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Serang


Di era modern ini, kebutuhan akan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah semakin meningkat. Masyarakat, khususnya yang beragama Islam, mencari cara untuk berinvestasi yang tidak hanya memberikan keuntungan materi, tetapi juga keberkahan spiritual. Oleh karena itu, tabungan investasi syariah hadir sebagai solusi dengan prinsip-prinsip investasi yang sesuai dengan hukum Islam. Tabungan BTN Berkah iB adalah salah satu produk simpanan yang ditawarkan untuk tujuan investasi. Namun, analisis hukum Islam terhadap produk ini perlu dilakukan untuk menentukan apakah sistem pengelolaan dan akadnya sesuai dengan ketentuan syariah. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, rumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana Sistem Pengelolaan Tabungan Berkah iB pada BTN Syariah KC Serang?. 2). Bagaimana Perspektif Fatwa DSN-MUI Terhadap Produk Tabungan Berkah iB pada BTN Syariah KC Serang?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk Mengetahui Sistem Pengelolaan Tabungan Berkah iB pada BTN Syariah KC Serang. 2). Untuk Mengetahui Perspektif Fatwa DSN-MUI Terhadap Produk Tabungan BTN Berkah iB pada BTN Syariah KC Serang. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), artinya data-data yang dijadikan rujukan dalam penelitian ini adalah fakta di lapangan yang berkaitan langsung dengan objek penelitian yaitu Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Kantor Cabang Serang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif yaitu pendekatan penelitian dimana data-data yang dikumpulkan berupa kata-kata, gambar-gambar dan bukan angka. Data-data tersebut dapat diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan juga dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat 4 sistem pengelolaan tabungan Berkah iB ini yaitu, mekanisme pembukaan, mekanisme penyetoran, mekanisme penarikan dan mekanisme penutupan. Menurut fatwa DSN-MUI produk tabungan Berkah iB di BTN Syariah Kantor Cabang Serang telah sesuai dengan isi fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) tentang Tabungan Mudharabah. Hal ini terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan yg mengatakan bahwa tabungan yang tidak dibenarkan secara syariah yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga, sedangkan tabungan yang dibenarkan yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Selain itu, penerapan akad mudharabah pada tabungan Berkah iB ini juga terbukti telah dilakukan dengan baik. Semua rukun akad mudharabah seperti keberadaan pemilik modal (shahibul maal), pengelola dana (mudharib), jumlah modal (ra'sul mal), jenis usaha, hingga proses ijab kabul (sighat) telah terpenuhi secara lengkap.
Fatekhah Putri Julistia - Personal Name
SKRIPSI HES 1058
2x4.27
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...