Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penyelesaian Sengketa Wanprestasi pada Akad Murabahah (Studi Putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 577/Pdt.G/2023/PA.Clg.)
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia yang pesat turut meningkatkan penggunaan akad murabahah dalam pembiayaan. Namun, dalam praktiknya tidak terlepas dari berbagai kendala, salah satunya wanprestasi nasabah yang dapat menimbulkan sengketa antara debitur dan lembaga pembiayaan. Salah satu contoh sengketa tersebut terjadi dalam perkara Nomor 577/Pdt.G/2023/PA.Clg, di mana debitur menggugat lembaga pembiayaan karena melakukan eksekusi objek pembiayaan secara sepihak akibat wanprestasi. Kasus ini menarik untuk dikaji karena menggambarkan dinamika penyelesaian sengketa ekonomi syariah serta penerapan prinsip keadilan dalam pembiayaan berbasis syariah. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian adalah: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi pada pembiayaan akad murabahah di Pengadilan Agama Cilegon dalam putusan nomor 577/Pdt.G/2023/PA.Clg? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang sengketa wanprestasi pembiayaan murabahah di Pengadilan Agama Cilegon dalam putusan nomor 577/Pdt.G/2023/PA.Clg? Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi pada pembiayaan akad murabahah di Pengadilan Agama Cilegon dalam putusan nomor 577/Pdt.G/2023/PA.Clg. 2) Mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang sengketa wanprestasi pembiayaan murabahah di Pengadilan 577/Pdt.G/2023/PA.Clg. Agama Cilegon dalam putusan nomor Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan metode analisis kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan putusan pengadilan, serta wawancara dengan pihak Pengadilan Agama Cilegon untuk memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa wanprestasi pada pembiayaan akad murabahah dalam Putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 577/Pdt.G/2023/PA.Clg diselesaikan melalui jalur peradilan, dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima) karena kesalahan formil mengenai kewenangan relatif yang seharusnya menjadi wewenang Pengadilan Agama Tangerang sesuai klausula domisili akad. Secara hukum ekonomi syariah, keterlambatan pembayaran angsuran dalam perkara Nomor 577/Pdt.G/2023/PA.Clg telah memenuhi unsur wanprestasi karena debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai akad. Namun, eksekusi sepihak oleh kreditur tanpa sertifikat fidusia tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan musyawarah. Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XIV/2019 dan UU No. 3 Tahun 2006, eksekusi hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama apabila tidak ada kesepakatan dan debitur menolak menyerahkan objek secara sukarela, apabila musyawarah tidak tercapai.
Linda Nurmala - Personal Name
SKRIPSI HES 1061
2x4.2
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 87 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







