Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Fatwa DSN MUI terhadap Penyerlesaian Pembiayaan Murabahah pada Produk KPR IB Hijrah (Studi Kasus Bank Muamalat KC Serang)


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat
terhadap fasilitas pembiayaan perumahan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Bank Muamalat KC Serang sebagai salah satu lembaga keuangan syariah
menyediakan produk pembiayaan KPR iB Hijrah dengan menggunakan akad
murabahah, yaitu akad jual beli di mana bank membeli rumah yang dibutuhkan
nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang telah
disepakati. Dalam praktiknya, perlu ditinjau sejauh mana mekanisme
pembiayaan tersebut sesuai dengan ketentuan syariah sebagaimana diatur dalam
Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan akad
murabahah dalam pembiayaan KPR iB Hijrah di Bank Muamalat KC Serang
serta bagaimana kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pelaksanaan akad
murabahah pada produk KPR iB Hijrah dan menganalisis tingkat kepatuhannya
terhadap prinsip syariah berdasarkan fatwa tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan
jenis penelitian hukum yuridis empiris, yang memadukan kajian norma hukum
(seperti Fatwa DSN-MUI dan regulasi perbankan syariah) dengan fakta empiris
di lapangan. Penelitian ini bersifat field research dengan teknik pengumpulan
data melalui observasi, wawancara dengan pihak Bank Muamalat KC Serang
yaitu dengan Retail Collection Bank Syariah Indonesia KC Serang, serta
dokumentasi. Data primer diperoleh langsung dari Retail Collection, sedangkan
data sekunder berasal dari studi pustaka, jurnal, dan regulasi terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad dan mekanisme
penyelesaian pembiayaan murabahah pada produk KPR iB Hijrah di Bank
Muamalat KC Serang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN
MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Proses akad dilakukan secara transparan, tanpa
mengandung unsur riba. Selain itu, dalam menyelesaikan pembiayaan
bermasalah, Bank Muamalat menggunakan pendekatan kekeluargaan,
restrukturisasi akad, serta menghindari denda keterlambatan. Dengan demikian
penerapan pembiayaan murabahah juga dapat dijadikan sebagai model
implementasi fatwa dalam lembaga keuangan syariah.
Entin Nasiatin - Personal Name
SKRIPSI HES 1051
2x4.2
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiv + 75 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...