Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Akad Mudharabah pada Produk SIJAKA (Simpanan Berjangka) di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja (Studi Kasus KSPPS Abdi Kerta Raharja Cabang Pabuaran)
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan lembaga yang melayani berbagai jenis simpanan, salah satunya di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja menawarkan produk simpanan guna membantu anggota dalam menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Produk simpanan yang digunakan masyarakat salah satunya ialah Simpanan Berjangka (SIJAKA) yakni Simpanan anggota Koperasi yang mana penyimpanannya sudah lama dan memiliki jangka waktu tertentu dengan pola bagi hasil. Rumusan masalah penelitiannya adalah: 1. Bagaimana penerapan akad Mudharabah pada kondisi objektif dalam Produk Simpanan Berjangka di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja? dan 2. Bagaimana tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 terkait penyelesaian praktik akad Mudharabah pada Produk Simpanan Berjangka di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja? Penelitian ini bertujuan 1. Untuk mengetahui menganalisis implementasi akad Mudharabah dalam Produk Simpanan Berjangka (SIJAKA) yang ditawarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Abdi Kerta Raharja. Dan 2. Untuk menganalisis kesesuaian praktik akad Mudharabah pada Prosuk Simpanan Berjangka (SIJAKA) di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Metode yang digunakan ialah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris, sedangkan sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan studi dokumen. Adapun teknik analisis data yang digunakan ialah teknik deskripsi analisis data. Hasil yang diperoleh pada penelitian ini adalah: 1. Penerapan Akad Mudharabah Pada Kondisi Objektif Dalam Produk Simpanan Berjangka di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Cabang Pabuaran, dalam pelaksanaan produk Simpanan Berjangka (SIJAKA) prosesnya sangat mudah cukup dengan menyertakan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Ahli Waris. Simpanan Berjangka (SIJAKA) menggunakan akad mudharabah yakni akad bagi hasil. 2. Dalam praktiknya terkait penyelesaian Akad Mudharabah Pada Produk Simpanan Berjangka Di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Cabang Pabuaran Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Cabang Pabuaran sudah menerapkan syariat-syariat Islam bahkan dalam ketentuan Fatwa DSN MUI tersebut telah sesuai dengan pelaksanaannya, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) bahwa kedua belah pihak telah sama-sama mengetahui akad dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan syariat Islam, serta Dewan Pengawas Syariah memberikan inovasi baru terkait tentang sertifikat yang di berikan terhadap anggota.
Muhammad Hibni Fahrurrozi - Personal Name
SKRIPSI HES 1057
2x6.34
Text
Indonesia
2026
serang
xiii + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







