Detail Cantuman Kembali
Kesiapan Pelaku Usaha Terhadap Implementasi Mandatory UU NO 33 TAHUN 2014
Implementasi mandatory sertifikasi halal sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019. Pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya harus didukung dengan sistem dan teknis implementasi yang mudah dan efektif. Proses sertifikasi halal harus dipersiapkan dengan baik dan road map yang jelas dengan kelengkapan panduan yang praktis. Hal ini untuk memudahkan pelaku usaha mengetahui bagaimana skema proses sertifikasi halal setelah diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal karena ada konfigurasi yang berubah. Oleh karena itu perlu memperhatikan kesiapan para pelaku usaha dan faktor apa yang menjadi kendala para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai stakeholder terkait pelaksanaan dari mandat UU JPH tersebut.
Penelitian ini mengukur tingkat kesiapan pelaku usaha dalam menyikapi sertifikasi halal pada setiap produk bisnisnya dan mengukur efektifitas sosialisasi yang sudah dilakukan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan menginventarisir berbagai persoalan, kendala dan hambatan atas diberlakukannya mandatory sertifikasi halal tersebut, sehingga pemerintah bisa menentukan langkah-langkah apa yang harus segera dilakukan untuk terpenuhinya mandatory sertifikasi halal.
Fauziah, Arief mufraini
Fauziah - Personal Name
Cet.1
346.07 KAS B K
978-623-6925-18-8
NONE
Text
Indonesia
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI
2020
Jakarta.
vii + 92 hlm; 145 x 205 mm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







