Detail Cantuman Kembali
Implikasi Hukum Perceraian Dalam Perkawinan Campuran Terhadap Hak Asuh Anak menurut Hukum Keluarga Islam (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Depok Perkara Nomor 727/Pdt.G/2021/Pa.Dpk)
Perkawinan campuran merupakan fenomena yang semakin marak di era globalisasi, tetapi menghadirkan kompleksitas hukum, khususnya ketika berujung pada perceraian dan timbul sengketa mengenai hak asuh anak. Salah satu contoh kasusnya adalah Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 727/Pdt.G/2021/PA.Dpk yang memperlihatkan kerumitan penyelesaian sengketa hadhanah dalam perkawinan campuran. Penelitian ini merumuskan dua persoalan pokok:bagaimana latar belakang putusan tersebut, serta bagaimana implikasi hukum perceraian dalam perkawinan campuran terhadap hak asuh anak menurut hukum keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 727/Pdt.G/2021/PA.Dpk serta menganalisis implikasi hukum perceraian dalam perkawinan campuran terhadap hak asuh anak. Metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara, dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer seperti undang-undang, Kompilasi Hukum Islam, serta putusan pengadilan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim memberikan hak asuh anak kepada ibu dengan dasar Pasal 105 KHI dan prinsip the best interest of the child,. Hakim juga menetapkan kewajiban ayah untuk memberikan nafkah sebesar Rp700.000.000 per tahun dengan kenaikan 10% setiap tahun, serta menjamin hak ayah untuk tetap berhubungan dengan anak tanpa hambatan.
Fawwaz - Personal Name
SKRIPSI HKI 728
2x4.33
Text
Indonesia
2025
serang
xii + 125 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







