Detail Cantuman Kembali

XML

Tradisi Tarikan Sumbangan Masyarakat dalam Walimatul ‘Ursy Perspektif Urf (Studi Kasus di Kampung Pasir Gadung Tengah Kecamatan Taktakan Kota Serang Banten)


Tradisi tarikan adalah tradisi pemberian sumbangan kepada orang yang akan mengadakan acara walimatul „ursy, tradisi ini dilakukan sebelum acara hajatan berlangsung, Dalam ajaran Islam, sumbangan merupakan amal kebajikan yang bernilai ibadah dilakukan dengan dasar keikhlasan tanpa mengharap imbalan dan hukumnya sunnah bukan kewajiban. Secara umum pelaksanaan tradisi Tarikan dapat dikategorikan sebagai perbuatan mubah karena mengandung nilai tolong-menolong dan mempererat tali silaturahmi serta untuk mengurangi beban seseorang yang memiliki walimah. Namun dalam praktiknya sebagian masyarakat menganggap bahwa tradisi ini bersifat wajib, sebab terdapat harapan agar sumbangan yang telah diberikan sebelumnya dikembalikan di kemudian. Serta adanya sangsi sosial yang berpotensi menimbulkan konflik, yang bisa merenggangkan hubungan silaturahim antar warga. Tradisi yang seharusnya menjadi sarana mempererat hubungan silaturahmi memperkuat ukhuwah islamiyyah justru berbalik menjadi pemicu ketegangan. Rumusan masalah adalah yaitu: 1. Bagaimana peraktik tradisi Tarikan sumbanagan masyarakat dalam walimatul „ursy? 2. Bagaimana analiss hukum islam terhadap tradisi Tarikan pada walimatul „ursy prsepktif urf.? Tujuan mengetahui pelaksanan tradisinya. Untuk mengtahui peraktik tradisi Tarikan sumbanagan masyarakat dalam walimatul „ursy. Untuk mengetahui analiss hukum islam terhadap tradisi Tarikan pada walimatul „ursy prsepktif urf. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat deskriptif yang menggambarkan secara lengkap dan rinci permasalahan mengenai tinjauan hukum islam terhadap tradisi Tarikan. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukakan dengan 3 cara yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Tradisi ini merupakan kebiasaan turun-temurun yang masih dilestarikan hingga saat ini karena membantu meringankan beban sohibul hajah,mempererat tali silaturahmi, serta menumbuhkan semangat tolong-menolong antarwarga. Berdasarkan kajian terhadap dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi Saw., tradisi Tarikan dapat dikategorikan sebagai „urf shahih (adat yang baik) selama pelaksanaannya tidak menimbulkan mudarat. Namun, apabila tradisi tersebut bergeser menjadi „urf fasid (adat yang rusak) seperti muncul tekanan sosial, kewajiban pengembalian sumbangan yang memberatkan, atau pengucilan bagi yang tidak berpartisipasi. maka hukumnya tidak diperbolehkan dalam Islam.
Ahmad Hidayatullah - Personal Name
SKRIPSI HKI 727
2x4
Text
Indonesia
2025
serang
xvi + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...