Detail Cantuman Kembali
Pandangan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembayaran Ujrah Pada Pelaksanaan Badal Haji (Studi Di KBIH Al-Ikhwan Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung)
Pada proses pendaftaran badal haji di KBIH Al-Ikhwan bagi ahli warisnya diharuskan sudah melaksanakan haji terlebih dahulu, apabila ahli waris yang ingin melaksanakan badal haji belum pernah melaksanakan haji maka tidak diperbolehkan melaksanakan badal hajinya. Sementara itu banyak ahli waris yang belum pernah melaksanakan haji dan tidak tahu terkait persyaratan tersebut tetapi ingin melaksanakan badal haji untuk keluarganya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana akad badal haji di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji al-Ikhwan Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung? 2) Bagaimana penentuan besaran ujrah dalam akad badal haji di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji al-Ikhwan Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung? 3) Bagaimana pandangan hukum Ekonomi Syariah terhadap penentuan ujrah dalam akad badal haji di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji al-Ikhwan Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung? Adapun penelitian ini berujuan 1) Untuk mengetahui akad badal haji di KBIH Al-Ikhwan Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung. 2) Untuk mengetahui penentuan besaran ujrah di KBIH Al-Ikhwan Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung. 3) Untuk mengetahui pandangan hukum ekonomi syariah terhadap penentuan ujrah dalam akad badal haji di KBIH Al-Ikhwan Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung. Jenis penelitian yang digunakan adalah lapangan. Dan metode yang digunakan adalah motode kualitatif, Teknik Analisis data menggunakan Analisis deskriftif, penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Proses dalam pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Terdapat dua akad ijarah yang dilakukan oleh KBIH Al-Ikhwan: antara ahli waris sebagai musta’jir dan KBIH sebagai mu’ajir, serta antara KBIH sebagai musta’jir dan pelaksana badal haji di Arab Saudi. 2) Penetapan besaran ujrah pelaksanaan badal haji oleh KBIH Al- Ikhwan masih belum jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menentukan harga dan pembayaran ujrah yang wajib dibayarkan ahli waris dan ujrah yang diberikan kepada pihak pelaksana. 3) Berdasarkan tinjauan hukum ekonomi syariah, hukum ujrah terkait badal haji diperbolehkan oleh Hadis dan pendapat ulama. Namun, belum ada aturan jelas mengenai pelaksanaan badal haji bagi jamaah yang sudah meninggal di Indonesia. KBIH Al-Ikhwan mengacu pada Hadis untuk penerimaan dan pemberian ujrah serta pelaksanaan badal haji atas nama keluarga yang telah meninggal.
M. Ichwan - Personal Name
SKRIPSI HES 1055
2x4.42
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







