<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="31892">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Bagi Hasil Perkebunan Coklat Antara Pemilik Lahan Dan Penggarap Dengan Menggunakan Akad Musaqah (Studi Kasus Dusun Batu Lingga Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Ikhwanudin</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2026</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 102 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Praktik bagi hasil dalam konteks pertanian, seperti di Dusun Batu Lingga Pekon Gunung Tiga, memiliki potensi untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak baik pemilik modal dan pengelola. Hal ini terjadi karena Pemilik modal atau lahan dapat memanfaatkan asetnya untuk mendapatkan hasil tanpa perlu terlibat langsung dalam pengelolaan, sementara pengelola mendapatkan peluang untuk bekerja dan memperoleh bagian keuntungan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana sistem Bagi hasil perkebunan coklat antara pemilik lahan dan penggarap di Ds.Batu Lingga Pekon Gunung Tiga Kec.Pugung Kab.Tanggamus Lampung?, 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem bagi hasil perkebunan coklat antara pemilik lahan dan penggarap lahan di Ds. Batu Lingga Pekon Gunung Tiga Kec.Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung?. Tujuan dari penelitian ini untuk mendapatkan jawaban dari rumusan masalah yang sudah di tetapkan terkait tentang praktik bagi hasil perkebunan kebun coklat: 1. Untuk mengetahui sistem Bagi hasil perkebunan coklat anatara pemilik lahan dan penggarap di Ds.Batu Lingga Pekon Gunung Tiga Kec.Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung?, 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sistem bagi hasil perkebunan coklat antara pemilik lahan dan penggarap lahan di Ds. Batu Lingga Pekon Gunung Tiga Kec.Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penelitian dilakukan secara langsung di lapangan. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data dalam tujuan penelitian ini ialah pengamatan, wawancara atau telaah dokumen, sehingga penulis dapat memperoleh informasi yang relevan dan mendalam dari sumber terkait. Berdasarkan hasil penelitian mengenai praktik sistem bagi hasil perkebunan coklat antara pemilik lahan dan penggarap di Desa Batu Lingga, Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dapat disimpulkan bahwa: 1. Sistem bagi hasil merupakan bentuk kerja sama ekonomi turun-temurun dengan pembagian lisan: pemilik lahan ±80% dan penggarap ±20%. 2. Dari sisi hukum Islam, sistem bagi hasil ini menggunakan akad musaqah yang secara prinsip syariah dianggap sah dan dibenarkan selama terpenuhi syarat-syarat pokok seperti kerelaan kedua belah pihak, keadilan dalam pembagian hasil, kejelasan objek akad, dan saling menguntungkan.</note>
<classification>2x4.232</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 1053</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 1053</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 1053</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>31892</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-06-17 14:50:57</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-06-18 15:30:23</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>