Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Islam Terhadap Sengketa Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz Pacsa Perceraian. (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 292/Pdt.G/2019/PTA.Bdg)


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena perceraian yang berdampak pada sengketa hak asuh anak, terutama anak yang belum mumayyiz. Dalam konteks hukum Islam, hak asuh anak merupakan isu penting yang memerlukan kajian mendalam. Penelitian ini berfokus pada analisis hukum Islam terhadap sengketa hak asuh anak yang belum mumayyiz pasca perceraian dalam Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 292/Pdt.G/2019/PTA.Bdg. Dalam hal ini, Mazhab Hanafi menentukan bahwa batasan usia asuhan anak adalah 7 tahun untuk anak laki-laki dan 9 tahun untuk anak Perempuan, sedangkan Madzhab Syafi’i memberikan hak pilihan kepada anak. Putusan pengadilan tersebut sejalan dengan prinsip ini, dimana Pada KHI pasal 105 huruf a dan pasal 156 huruf a menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum mencapai usia 12 tahun adalah hak ibunya, namun implementasinya menghadapi kendala, seperti yang terlihat dalam kasus Tsania Marwa, di mana putusan hak asuh tidak diimplementasikan dengan baik. Hal ini menyoroti perlunya mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif untuk melindungi hak anak dan memastikan keadilan dalam sengketa hak asuh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana persfektif hukum Islam terkait pengasuhan anak yang belum mumayyiz pasca perceraian? dan (2) Bagaimana Implementasi Putusan hakim pengadilan tinggi agama nomor 292/Pdt.G/2019/ PTA.Bdg? Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana persfektif hukum Islam terkait pengasuhan anak yang belum mumayyiz pasca perceraian dan (2) Untuk mengetahui bagaimana Implementasi hakim Pengadilan Tinggi Agama Nomor 292/Pdt.G/2019/ PTA.Bdg. Adapun metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan sosiologis. dengan sumber hukum primer berupa Al-Quran, Hadits, dan Ijma', serta sumber hukum sekunder yang relevan. Data dianalisis melalui studi literatur dan analisis dokumen. Kesimpulan Penelitian ini adalah: 1). Hukum islam memprioritaskan hak asuh anak yang belum mumayyiz pasca perceraian jatuh kepada ibu sebagai bentuk hadhanah komprehensif. 2). Berdasarkan hasil analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 292/Pdt.G/2019/PTA.Bdg bahwa putusan tersebut sejalan dengan hukum Islam yang dimana putusan tersebut memberikan hak asuh anak kepada ibu, putusan ini sudah di lalui upaya hukum banding dan juga sudah dilakukan eksekusi namun tidak berhasil, karena ketidakpatuhan suami yang tidak menyerahkan anaknya secara sukarela kepada istri. Penolakan ini dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum, Sesuai pasal 225 HIR/259 RBg apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang kalah di berikan sanksi atau denda dan bahkan tindak pidana jika pelanggaran sangat serius, karena menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Wardatul Jannah - Personal Name
SKRIPSI HKI 725
2x4.33
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 115 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...