Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemenuhan Nafkah Istri Narapidana (Studi Kasus di Rutan Kota Serang)


Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya, salah satunya adalah kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Kewajiban ini bersifat mutlak selama istri tidak melakukan nusyuz. Akan tetapi, dalam praktiknya tidak semua suami dapat menunaikan kewajiban tersebut, salah satunya ketika suami berstatus sebagai narapidana yang sedang menjalani hukuman di rumah tahanan. Kondisi ini menimbulkan problematika hukum, sosial, dan ekonomi bagi istri yang ditinggalkan, serta menimbulkan pertanyaan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kewajiban nafkah dalam situasi demikian. Berdasarkan latar belakang masalah, untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemenuhan Nafkah Istri Narapidana Studi Kasus di Rutan Kota Serang adalah sebagai berikut. Bagaimana upaya pelaksanaan kewajiban seorang suami yang terpidana dalam memenuhi nafkah kepada istri narapidana di Rutan Kota Serang? Apa kendala yang dihadapi dalam memenuhi nafkah kepada istri narapidana di Rutan Kota Serang? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan dalam memenuhi nafkah kepada istri narapidana di Rutan Kota Serang?. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui upaya pelaksaan kewajiban suami yang terpidana dalam memenuhi nafkah di Rutan Kota Serang. Untuk mengetahui kendala seorang suami dalam melaksanakan kewajiban untuk memenuhi nafkah kepada istri narapidana di Rutan Kota Serang. Untuk mengetahui pelaksanaan seorang suami dalam melakukan kewajiban memenuhi nafkah kepada istri narapidana di Rutan Kota Serang menurut Hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Dengan pendekatan normatif, empiris, deskriptif. Karena peneliti akan memberikan pemahaman terhadap data yang sudah ditemukan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narapidana yang berstatus sebagai suami umumnya tidak mampu secara penuh memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah lahir kepada istrinya, mengingat keterbatasan ruang gerak dan sumber penghasilan di dalam rutan. Pemenuhan nafkah biasanya dibantu oleh keluarga besar atau pihak lain di luar narapidana. Dalam tinjauan hukum Islam, kewajiban nafkah tetap melekat pada diri suami, karena merupakan konsekuensi akad nikah. Namun, ulama fiqh memberikan kelonggaran dalam batas kemampuan (al-ma„ruf) sebagaimana prinsip yang terkandung dalam QS. Al-Baqarah ayat 233, sehingga ketidakmampuan suami akibat hukuman pidana dapat dipandang sebagai uzur (halangan syar„i). Dengan demikian, nafkah tetap menjadi tanggung jawab suami, namun realisasinya dapat disesuaikan dengan kondisi faktual dan kemampuan yang ada.
Abdul Aziz - Personal Name
SKRIPSI HKI 726
2x4.3
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...