Detail Cantuman Kembali
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Sistem Proposional Terbuka pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah
Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen penting dalam sistem politik demokratis yang bertujuan mentransformasikan suara rakyat menjadi representasi dalam lembaga legislatif maupun eksekutif. Perumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Apa pertimbangan hukum terhadap putusan mahkamah konstitusi nomor 114/PUU XX/2022 tentang kebijakan penerapan sistem proporsional terbuka pada pemilihan umum legislatif tahun 2024? (2) Bagaimana Perspektif Fiqih Siyasayh Dusturiyah Terhadap Penerapan Sistem Proporsional Terbuka Pada Pemilihan Umum Legislatif? Adapun tujuan penelitian ini (1) Untuk mengetahui pertimbangan Hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU XX/2022 tentang kebijakan penerapan sistem proporsional terbuka pada pemilihan umum legislatif Tahun 2024. (2) Untuk mengetahui perspektif fiqih siyasayh dusturiyah terhadap penerapan sistem proporsional terbuka pada pemilihan umum legislatif. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian berjenis kualitatif dengan pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan library research yang selanjutnya diolah dan dianalisis secara deskriptif sehingga menghasilkan suatu penelitian ilmiah. Sistem proporsional terbuka memberikan pemilih kebebasan untuk memilih langsung calon legislatif, meningkatkan representasi politik dan partisipasi masyarakat, namun juga menimbulkan dampak yaitu biaya pemilihan yang tinggi dan potensi untuk politik uang serta fragmentasi politik. Siyasah Dusturiyah tidak mengatur secara baku mengenai sistem proporsional terbuka atau tertutup dalam pemilihan umum.
Sintia Sari - Personal Name
SKRIPSI HTN 709
2x4.6
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 115 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







