Detail Cantuman Kembali
Hak Konstitusional Anak Jalanan di Kota Serang dalam Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2010 dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah
Fenomena anak jalanan dalam di Kota Serang masih menjadi isu sosial yang rumit dan belum teratasi secara tuntas. Walaupun pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya melalui kebijakan-kebijakan, termasuk Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyaraka. fakta di lapangan mengindikasikan bahwa hak-hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh setiap anak, khususnya anak jalanan, belum tercapai secara optimal. Situasi ini mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara peraturan yang ada dengan kondisi sosial yang sebenarnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena tersebut melalui pendekatan Siyasah Dusturiyah untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi hak anak. Rumusan masalah penelitian ini tentang: 1. Bagaimana penerapan hak konstitusional Anak jalanan di Kota Serang 2. Bagaimana penerapan perdan Nomor 2 tahun 2010 dan perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Menganalisis penerapan hak Konstitusional anak jalanan di kota serang melalui penerapan perda Nomor 2 tahun 2010 2. Menganalisis penerapan Perda Nomor 2 tahun 2010 oleh pemerintah kota serang dalam perspektif Siyasah Dusturiyah terkait perlindungan hak anak jalanan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskritif, yaitu mengkaji pelaksanaan hukum di lapangan serta hubungannya dengan realitas sosial. Sumber data terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap anak jalanan, masyarakat, dan pihak Dinas Sosial Kota Serang, serta data sekunder yang diperoleh dari literatur, dokumen hukum, dan laporan instansi terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : 1. Penerapan hak konstitusional anak jalanan dikota serang dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2010, Melalui kegiatan penertiban satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Serta pembinaan oleh Dinas Sosial yang meliputi bimbingan sosial, Konseling, pelatihan keterampilan, dan pemberian akses pendidikan Nonformal. 2. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2010 secara normatif telah mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kemashalatan umum (Maslahah’Ammah) menegakan keadilan ( Al’adalah) dan melindungi kelompok rentan tetapi implementasinya belum berjalan secara optimal karena praktik di lapangan masih lebih menekankan aspek penertiban dibandingkan pemberdayaan berkelanjutan.
Edoh Apriyani - Personal Name
SKRIPSI HTN 708
342
Text
Indonesia
2025
serang
xvi + 87 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







