Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap Komisi Leasing pada Sales dalam Jual Beli Mobil Baru (Studi Kasus Sales PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Palima Serang)


Konsumen tidak bisa mengadakan transaksi leasing secara langsung
tanpa ada sales yang mengajukan terlebih dahulu kepada pihak leasing, karena
sales dan perusahaan leasing sudah ada ikatan kerja sama. Maka untuk itu
sales selalu menawarkan terlebih dahulu pembayaran dengan cara kredit
kepada pembeli mobil karena sales akan mendapatkan uang komisi dari pihak
leasing sebagai jasa tanpa sepengetahuan pembeli mobil.
Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana implementasi komisi
leasing pada sales dalam jual beli mobil baru di PT Dipo Internasional Pahala
Otomotif Palima? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang komisi leasing
pada sales dalam jual beli mobil baru di PT Dipo Internasional Pahala
Otomotif Palima?
Tujuan penelitian ini adalah untuk 1. Untuk mengetahui implementasi
komisi leasing pada sales dalam jual beli mobil baru di PT Dipo Internasional
Pahala Otomotif Palima. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang
komisi leasing pada sales dalam jual beli mobil baru di PT Dipo Internasional
Pahala Otomotif Palima.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris.
Penelitian hukum empiris atau disebut juga penelitian hukum sosiologi/
disebut juga dengan penelitian lapangan ini bertitik tolak dari data primer atau
dasar, yaitu data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber
pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui
pengamatan (observasi), wawancara, ataupun penyebaran kuisoener.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis mendapatkan
kesimpulan yaitu: 1) Implementasi Komisi Leasing pada Sales dalam Jual
Beli Mobil Baru di PT Dipo Internasional Pahala Otomotif Palima tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak. karena melihat gaji yang diberikan perusahaan kepada Sales yang satu
dengan Sales yang lain sama terhadap prestasi yang berbeda. Dalam hal ini
terdapat kerancuan di dalam pemberian upah komisi penjualan kepada Sales
PT Dipo Internasional Pahala Otomotif Palima yang telah dijelaskan di atas,
karena tidak sesuai dengan tujuan komisi tersebut, yaitu untuk memberikan
motivasi para Sales agar lebih berprestasi. 2) Tinjauan Hukum Islam terhadap
Komisi Leasing pada Sales dalam Jual Beli Mobil Baru, sistem pemberian
komisi di PT Dipo Internasional Pahala Otomotif tersebut tidak sesuai dengan
tujuan hukum Islam dalam bermuamalah. Karena Islam sendiri sangat
memperhatikan tentang kejelasan komisi dalam hal Ji’alah ini.
Unas Abdullah Munasib - Personal Name
SKRIPSI HES 1050
2x4.21
Text
Indonesia
2024
Serang Banten
xv + 116 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...