Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam tentang Praktik Khitan bagi Perempuan (Analisis Fatwa MUI Nomor 94 Tahun 2008 dan Permenkes Nomor 6 Tahun 2014)


Khitan adalah merupakan suatu bentuk ibadah yang dialakukan umat Islam yaitu memotong sebagian kulup atau kulit pada alat kelamin yang sudah diajarkan oleh Nabi Ibrahim AS, untuk umat Islam sebagai umat Nabi Muhammad SAW, latar belakang penelitian ini berangkat dari perbedaan pandangan dan pelaksanaan praktik khitan perempuan di Indonesia, yang hingga kini masih menjadi polemik antara tradisi keagamaan, kesehatan, dan hak asasi manusia. Sebagian masyarakat menganggap khitan perempuan sebagai bagian dari ajaran Islam dan simbol kesucian diri, sementara kalangan medis menilai praktik tersebut perlu diatur demi keselamatan dan kesehatan perempuan. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana praktik khitan perempuan di lingkungan masyarakat Indonesia, dan (2) bagaimana analisis hukum Islam terhadap Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014. Adapun tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui praktik khitan perempuan di masyarakat Indonesia, dan (2) untuk menganalisis kesesuaian antara ketentuan hukum Islam dan regulasi pemerintah dalam konteks khitan perempuan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, melalui analisis terhadap sumber hukum primer berupa fatwa MUI, peraturan perundang-undangan, serta data sekunder berupa jurnal, buku, dan literatur ilmiah terkait. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa praktik khitan perempuan di Indonesia masih dilaksanakan di berbagai daerah dengan bentuk dan tujuan yang beragam, baik sebagai bagian dari ajaran agama maupun tradisi sosial-budaya. Pelaksanaannya umumnya bersifat simbolis dan tidak membahayakan. Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 menegaskan bahwa khitan perempuan merupakan bagian dari syiar Islam dengan syarat tidak berlebihan dan tidak menimbulkan mudarat, sedangkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2014 menitikberatkan pada perlindungan kesehatan serta pelarangan tindakan ekstrem. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik khitan perempuan di Indonesia umumnya bersifat simbolis dan didasari keyakinan agama serta adat. Fatwa MUI menegaskan kebolehan khitan dengan syarat tidak berlebihan, sedangkan Permenkes menekankan aspek kesehatan dan larangan tindakan berisiko.
Wangun Ajen Santika - Personal Name
SKRIPSI HKI 723
2x4.18
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 142 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...