<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="31843">
<titleInfo>
<title>Perspektif Hukum Islam terhadap Penggunaan Pinjaman Online dalam Pemenuhan Nafkah Keluarga (Studi Kasus Kampung Grudug, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Muhammad Akmal Khathibi</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 78 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Penelitian ini memuat unsur keharmonisan keluarga dengan layanan pinjaman online. Hal ini juga terjadi di lokasi penelitian penulis di mana banyak masyarakat memanfaatkan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarga. Namun, muncul permasalahan terkait praktik pinjaman online yang sering kali mengandung unsur riba, gharar, serta risiko penagihan yang tidak etis, sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik tersebut. Dari latar belakang yang telah dipaparkan, maka terdapat beberapa permasalahan yaitu: 1) Apa faktor dan dampak yang menyebabkan masyarakat Kampung Grudug, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menggunakan pinjaman online untuk memenuhi nafkah keluarga? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan pinjaman online dalam pemenuhan nafkah keluarga? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Menganalisis faktor dan dampak yang menyebabkan masyarakat Kampung Grudug, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menggunakan pinjaman online dalam pemenuhan nafkah keluarga. 2) Mengkaji perspektif hukum Islam terhadap penggunaan pinjaman online dalam pemenuhan nafkah keluarga di Kampung Grudug, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu metode yang menekankan berfokus pada membangun pemahaman terhadap realitas dan maknanya. Oleh karena itu, pendekatan ini lebih menitikberatkan pada proses, kejadian, dan keaslian data. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dari wawancara sedangkan sekunder didapatkan dari buku, jurnal, internet dan skripsi sebelumnya. Skripsi ini dapat Penulis simpulkan bahwa: 1. Penggunaan pinjaman online (fintech lending) di Kampung Grudug, Desa Mekar Jaya, berdampak pada kondusifitas hubungan rumah tangga, terutama pernikahan, dengan hasil yang bervariasi, yaitu perceraian dan keharmonisan hubungan. 2. Penggunaan pinjaman online (pinjol) untuk nafkah keluarga dalam perspektif hukum Islam perlu dikaji kesesuaiannya dengan prinsip syariah, karena adanya potensi riba, gharar, dan tadlis, sehingga kehalalannya bergantung pada akad dan dampaknya terhadap kesejahteraan keluarga.</note>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 724</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 724</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 724</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>31843</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-06-04 14:34:46</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-06-04 14:34:58</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>