Detail Cantuman Kembali

XML

Perlindungan Hak Merek Dagang dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia (Studi atas Kasus Sengketa MS Glow dan PS Glow pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023)


Penelitian ini membahas urgensi perlindungan hukum terhadap merek
dagang sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna menjaga keadilan
dan mencegah persaingan usaha tidak sehat, dengan fokus pada analisis
perlindungan merek menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia melalui
studi kasus sengketa “MS Glow” dan “PS Glow” dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023.
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini,
adalah: (1) Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap merek dagang dalam
perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia?. (2) Bagaimana analisis
putusan terhadap persamaan merek dagang MS Glow dengan PS Glow pada putusan
mahkamah agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023?.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui bentuk perlindungan hukum
terhadap merek dagang dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di
Indonesia. (2) Menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam
memutus perkara persamaan merek dagang MS Glow dan PS Glow.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data melalui studi
kepustakaan dan dokumentasi yang bersumber dari putusan Mahkamah Agung,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS
VII/MUI/5/2005, serta literatur, jurnal, dan kajian ilmiah yang relevan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, (1) perlindungan hukum terhadap
merek dagang, baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif Indonesia,
sama-sama menekankan pentingnya menjaga hak milik dan mencegah kezaliman.
Dalam hukum Islam, merek dianggap sebagai bagian dari harta (al-māl) yang
memiliki nilai ekonomi dan wajib dilindungi berdasarkan prinsip ḥifẓ al-māl,
sehingga segala bentuk pemalsuan atau peniruan merek orang lain tergolong zalim
dan haram. Sementara itu, menurut hukum positif Indonesia, perlindungan merek
diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 melalui sistem pendaftaran first
to file yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik serta upaya hukum preventif
dan represif terhadap pelanggaran. (2) Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 161
K/Pdt.Sus-HKI/2023 mengenai sengketa antara “MS Glow” dan “PS Glow”,
Mahkamah Agung menegaskan pentingnya legal standing sesuai Pasal 83 ayat (1)
UU Merek, bahwa hanya pemilik merek terdaftar yang berhak menggugat. Karena
“PS Glow” tidak memiliki pendaftaran resmi, gugatannya dinyatakan tidak dapat
diterima, dan “MS Glow” sebagai pemegang merek terdaftar memperoleh hak
eksklusif. Putusan kasasi ini bersifat final dan mengikat, serta mewajibkan “PS
Glow” menghentikan produksi dan menarik produknya dari peredaran.
Nabilla Salwa Fauziyah - Personal Name
SKRIPSI HES 1049
346.04
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiii + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...