<br />
<b>Notice</b>:  Undefined variable: _title_main in <b>/home/perpus/lib/detail.inc.php</b> on line <b>272</b><br />
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="31839">
<titleInfo>
<title></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Nabilla Salwa Fauziyah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 84 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Penelitian ini membahas urgensi perlindungan hukum terhadap merek 
dagang sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna menjaga keadilan 
dan mencegah persaingan usaha tidak sehat, dengan fokus pada analisis 
perlindungan merek menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia melalui 
studi kasus sengketa “MS Glow” dan “PS Glow” dalam Putusan Mahkamah Agung 
Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023. 
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini, 
adalah: (1) Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap merek dagang dalam 
perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia?. (2) Bagaimana analisis 
putusan terhadap persamaan merek dagang MS Glow dengan PS Glow pada putusan 
mahkamah agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023?. 
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui bentuk perlindungan hukum 
terhadap merek dagang dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di 
Indonesia. (2) Menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam 
memutus perkara persamaan merek dagang MS Glow dan PS Glow. 
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan 
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data melalui studi 
kepustakaan dan dokumentasi yang bersumber dari putusan Mahkamah Agung, 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS 
VII/MUI/5/2005, serta literatur, jurnal, dan kajian ilmiah yang relevan. 
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, (1) perlindungan hukum terhadap 
merek dagang, baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, 
sama-sama menekankan pentingnya menjaga hak milik dan mencegah kezaliman. 
Dalam hukum Islam, merek dianggap sebagai bagian dari harta (al-māl) yang 
memiliki nilai ekonomi dan wajib dilindungi berdasarkan prinsip ḥifẓ al-māl, 
sehingga segala bentuk pemalsuan atau peniruan merek orang lain tergolong zalim 
dan haram. Sementara itu, menurut hukum positif Indonesia, perlindungan merek 
diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 melalui sistem pendaftaran first 
to file yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik serta upaya hukum preventif 
dan represif terhadap pelanggaran. (2) Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 161 
K/Pdt.Sus-HKI/2023 mengenai sengketa antara “MS Glow” dan “PS Glow”, 
Mahkamah Agung menegaskan pentingnya legal standing sesuai Pasal 83 ayat (1) 
UU Merek, bahwa hanya pemilik merek terdaftar yang berhak menggugat. Karena 
“PS Glow” tidak memiliki pendaftaran resmi, gugatannya dinyatakan tidak dapat 
diterima, dan “MS Glow” sebagai pemegang merek terdaftar memperoleh hak 
eksklusif. Putusan kasasi ini bersifat final dan mengikat, serta mewajibkan “PS 
Glow” menghentikan produksi dan menarik produknya dari peredaran.</note>
<note type="statement of responsibility">Perlindungan Hak Merek Dagang dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia (Studi atas Kasus Sengketa MS Glow dan PS Glow pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/</note><classification>346.04</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 1049</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 1049</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 1049</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>31839</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-06-04 11:50:28</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-06-04 11:51:35</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>