Detail Cantuman Kembali

XML

Praktik Jual Beli Limbah Olahan dengan Sistem Tabungan Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus pada Bank Sampah Digital Induk Banten)


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya volume limbah rumah
tangga di Provinsi Banten yang belum dikelola secara optimal serta masih
rendahnya kesadaran masyarakat terhadap nilai ekonomis dari limbah olahan. Bank
Sampah Digital Induk Banten hadir sebagai upaya dalam pengelolaan limbah
berbasis masyarakat dengan menerapkan sistem jual beli, di mana masyarakat dapat
menjual limbahnya yang bernilai ekonomis. Namun, muncul pertanyaan mengenai
kesesuaian transaksi jual beli limbah olahan terhadap prinsip hukum ekonomi
syariah.
Adapun masalah yang dapat dirumuskan: 1) Bagaimana praktik jual beli
limbah olahan dengan sistem tabungan pada Bank Sampah Digital Induk Banten? 2)
Bagaimana akad jual beli limbah olahan dengan sistem tabungan pada Bank
Sampah Digital Induk Banten menurut perspektif hukum ekonomi syariah?.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui
praktik jual beli limbah olahan dengan sistem tabungan pada Bank Sampah Digital
Induk Banten, 2) Untuk mengetahui akad jual beli limbah olahan dengan sistem
tabungan pada Bank Sampah Digital Induk Banten menurut perspektif hukum
ekonomi syariah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan
sosiologi hukum yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer
dan sekunder. Data primer diperoleh secara langsung dari lapangan. Sedangkan data
sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yaitu
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan
menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian
data, serta penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Praktik jual beli
limbah olahan pada Bank Sampah Digital Induk Banten melalui beberapa tahapan,
yaitu nasabah memilah limbah olahan seperti kardus, kertas, botol dan jenis limbah
lainnya dari rumahnya masing-masing, kemudian limbah olahan disetorkan,
dilakukannya penimbangan setiap bulan dan pencatatan hasil jual limbah,
selanjutnya limbah olahan diangkut ke gudang, setelah itu dilakukan pengecekan
dan penyortiran kembali, pendistribusian kepada industri atau pengepul, berikutnya
hasil distribusi dari industri dilakukan pembayaran melalui dua cara yaitu tunai dan
non tunai (tabungan) untuk para nasabah yang menjual limbahnya pada Bank
Sampah Digital Induk Banten. 2) Akad jual beli limbah olahan pada Bank Sampah
Digital Induk Banten sudah sesuai dan dianggap sah menurut perspektif hukum
ekonomi syariah, karena rukun dan syarat jual beli telah terpenuhi, serta didalamnya
mengandung unsur al-maslahah al-mursalah karena memberikan manfaat ekonomi
dan sosial serta mendukung pelestarian lingkungan, terkait persoalan selisih
perbedaan pada proses penimbangan diselesaikan dengan cara musyawarah dan
kepercayaan antara nasabah dan Bank Sampah Digital Induk Banten.
Danu - Personal Name
SKRIPSI HES 1048
2x4.2
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiv + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...