Detail Cantuman Kembali
Perspektif Siyasah Dusturiyah tentang Kewenangan KPK Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik korupsi di Indonesia
yang telah mengakar dan menimbulkan dampak serius bagi kehidupan berbangsa
dan bernegara. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga
merusak tatanan hukum, melemahkan sistem pemerintahan. Sebagai respon atas
kondisi tersebut, negara membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi melalui
Undang-undang No 30 Tahun 2002 yang kemudian mengalami perubahan yaitu
Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perubahan ini membawa
konsekuensi besar, baik dari segi struktur kelembagaan maupun kewenangan KPK,
termasuk pembentukan Dewan Pengawas serta alih status pegawai menjadi
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana kewenangan
KPK dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK? 2. Bagaimana
kewenangan KPK dalam perspektif siyasah dusturiyah?
Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui
kewenangan KPK dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. 2.
Untuk mengetahui kewenangan KPK dalam perspektif siyasah dusturiyah
Metode penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif
dengan penelitian yuridis normatf dan pendekatan penelitian perundang-undangan
(statute approach) dengan menelaah undang- undang dan regulasi yang berkaitan
dengan penelitian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan
data (library research) dengan melakukan kajian pustaka dan teknik analisis data
menggunakan kualitatif deskriptif.
KPK memiliki mandat strategis dalam pencegahan korupsi melalui
LHKPN, pengendalian gratifikasi dan pendidikan antikorupsi instrumen ini sudah
sesuai dengan siyasah dusturiyah (saddu dharā’i). Koordinasi KPK dengan
lembaga penegak hukum lain bertujuan menghindari tumpang tindih kewenangan
dan memperkuat KPK dalam hal kerja sama dan sesuai dengan siyasah dusturiyah.
Monitoring oleh KPK menjadi jembatan antara pencegahan dan penindakan. KPK
memiliki kewenangan dalam menangani korupsi besar melalui penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan. Batasan seperti izin dan pemberlakuan SP3, hal ini
dinilai dapat memperlambat penindakan. Padahal penegakan hukum oleh KPK
adalah bagian dari amanah dan keadilan. Yang di dalam perspektif siyasah
dusturiyah adalah ta’addud al sulthah berarti tumpah tindih kewenangan yang
terjadi tidak sesuai dengan siyasah dusturiyah.
Teddy Syah - Personal Name
SKRIPSI HTN 714
342
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiv + 122 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







