Detail Cantuman Kembali
Praktik Khiyar pada Jual Beli Sayur dan Buah Secara Online dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Toko Buah dan Sayur Selaras Farm Pakupatan Serang)
Dalam perspektif Hukum Islam, khiyar memiliki makna yang
penting dalam transaksi jual beli, termasuk dalam hal pembatalan transaksi
jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Oleh karena
itu, penting untuk mengeksplorasi lebih lanjut bagaimana praktik khiyar
dalam transaksi jual beli buah dan sayuran online, serta bagaimana
mekanisme ini dapat diimplementasikan dalam platform-platform jual beli
online yang ada saat ini untuk melindungi hak konsumen dan memastikan
kesesuaian antara barang yang dijual dengan deskripsi yang diberikan oleh
penjual.
Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu: (1)
Bagaimanakah Praktik Khiyar Dalam Jual Beli Online Di Toko Selaras
Farm Serang? dan (2) Bagaimana Perspektif Hukum Islam Tentang
Praktik Khiyar Dalam Jual Beli Sayur Dan Buah Secara Online Di Toko
Selaras Farm Serang ?
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui Praktik Khiyar
Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Toko Selaras Farm Serang. (2)
Mengetahui Perspektif Hukum Islam Tentang Praktik Khiyar Dalam Jual
Beli Sayur dan Buah Secara Online Di Toko Selaras Farm Serang.
Metode yang diterapkan adalah kualitatif deskriptif melalui
pendekatan penelitian lapangan (field research), yang melibatkan teknik
pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa hak khiyar dalam jual
beli yang dilakukan oleh Toko tersebut memiliki dua jenis khiyar namun
dalam praktiknya khiyar ini masih belum sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum Islam dikarenakan kurangnya pemahaman tentang hak khiyar itu
sendiri dan juga tidak ada komunikasi yang jelas dari pihak toko tersebut.
Hak-hak konsumen belum sepenuhnya dijaga, informasi produk tidak
transparan, dan mekanisme penanganan komplain belum memenuhi
standar syar’i. Maka dari hal itu, di tinjau dari perspektif hukum Islam toko
ini masih belum memenuhi seluruh ketentuan muamalah Islam secara
menyeluruh terutama dalam praktik hak khiyar yang dimana khiyar ini
sangat penting pada akad jual beli agar tidak menimbulkan penyesalan dan
kekecewaan dari kedua belah pihak.
Isyarotun Khaeroh - Personal Name
SKRIPSI HES 1046
2x4.21
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiv + 65 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







