Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam terhadap Pendanaan Proyek Properti Menggunakan Akad Murabahah (Studi Kasus Aplikasi Dana Syariah)
Perkembangan teknologi finansial berbasis syariah saat ini mendorong
munculnya berbagai aplikasi pendanaan proyek yang berlandaskan prinsip Islam,
salah satunya Aplikasi dana syariah. Aplikasi ini menggunakan akad murabahah
sebagai bentuk pembiayaan proyek properti. Akad murabahah merupakan akad jual
beli di mana penjual menyebutkan harga pokok barang dan menambahkan margin
keuntungan yang disepakati bersama.
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini,
adalah: penerapan akad murabahah pada Aplikasi dana syariah yang disesuaikan
dengan prinsip-prinsip hukum Islam, dan menguraikan mekanisme pendanaan
proyek properti yang menggunakan akad murabahah pada Aplikasi dana syariah,
serta penelitian ini mengalisis penerapan akad murabahah dalam pendanaan proyek
properti melalui Aplikasi dana syariah menurut hukum Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad murabahah pada
Aplikasi dana syariah dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan mengetahui
mekanisme pendanaan proyek properti menggunakan akad murabahah pada
Apalikasi dana syariah serta menganalisis penerapan akad murabahah terhadap
pendanaan proyek properti melalui Aplikasi dana syariah.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi.
Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menilai kesesuaian
penerapan akad murabahah dengan ketentuan hukum Islam.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). penerapan akad murabahah
pada Aplikasi dana syariah pada dasarnya telah berupaya menerapkan prinsip
prinsip syariah, yaitu dilakukan atas dasar kerelaan dan saling menguntungkan
antara pendana dan penerima pembiayaan. Penerapan tersebut juga berada di bawah
pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta telah memperoleh izin resmi
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2). Mekanisme pendanaan dilakukan secara
transparan dan terstruktur, dimulai dari proses registrasi, verifikasi data, pemilihan
proyek, penetapan margin keuntungan di awal, hingga pengembalian dana kepada
investor. Seluruh proses berlangsung secara efisien dan mudah dipahami oleh
pengguna, meskipun aspek tampilan aplikasi (user interface dan user experience)
masih perlu ditingkatkan. 3). Analisis hukum Islam, akad murabahah dalam
Aplikasi dana syariah tidak sesuai dengan ketentuan fiqh muamalah serta Fatwa
DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Hal ini karena tidak terpenuhinya rukun
dan syarat jual beli, sehingga keuntungan yang diterima pendana merupakan
tambahan atas pokok dana yang termasuk dalam kategori riba na’siah. Dengan
demikian praktik ini lebih tepat dikategorikan sebagai akad qardh dengan tambahan
(riba). Selain itu, diperlukan peningkatan literasi syariah agar pengguna memahami
akad sesuai prinsip-prinsip syariah.
Dina Silviana - Personal Name
SKRIPSI HES 1044
2x4.2
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiii + 69 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







