Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Perdata tentang Pembatalan Hibah yang Sudah Memiliki Akta Notaris (Studi Kasus di Desa Menes Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang)


Hibah secara etimologi berasal dari kata Arab wahaba–yahabu–hibatan yang berarti "pemberian". Secara bahasa, berasal dari hubuh al-rih, yaitu perpindahan dari satu tangan ke tangan lain. Secara terminologi, hibah adalah pemberian suatu benda secara mutlak saat pemberi masih hidup, tanpa imbalan.menganalisis permasalahan penarikan hibah tanah dengan akta notaris berdasarkan perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata, dengan studi kasus di Desa Menes. Hibah merupakan pemberian sukarela tanpa imbalan, dan dalam Hukum Islam, disunnahkan untuk membalas kebaikan pemberi. Kasus Pak SH menghibahkan rumahnya kepada Ibu I melalui akta notaris untuk membalas budi. Namun, permasalahan muncul ketika Pak HF, anak Pak SH lainnya, merasa tidak mendapatkan warisan yang adil dan ingin membatalkan hibah tersebut. Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana proses pembatalan hibah yang sudah ada akta notaris di Desa Menes. 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Hukum Perdata tentang pembatalan hibah yang sudah memiliki akta notaris. Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Mengetahui bagaimana proses pembatalan hibah yang sudah ada akta notaris dikampung Menes. 2) Mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Hukum Perdata tentang pembatalan hibah yang sudah memiliki akta notaris. Penelitian ini menggunakan pendekataan kualitatif dengan metode studi kasus dan yuridis empiris penelitian lapangan yang mengamati dan melihat secara langsung yang terjadi dilapangan, data dikumpulkan memlalui observasi dan wawancara. Kesimpulannya bahwa: 1) Proses pembatalan hibah yang sudah ada akta notaris Hibah yang dibuat sesuai prosedur, khususnya untuk benda tidak bergerak dengan akta notaris, adalah sah dan mengikat secara hukum. Objek hibah tidak termasuk harta warisan. Meski ahli waris seperti Pak HF dapat menuntut legitime portie, penyelesaian melalui perdamaian lebih dianjurkan dan, dalam kasus ini, telah memperkuat hak Ibu I atas rumah dan tanah secara hukum. 2) Hibah dari Pak SH kepada Ibu I sah menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata karena memenuhi rukun dan syarat hibah, dilakukan saat pemberi masih hidup, serta telah diserah terimakan. Mayoritas ulama melarang penarikan hibah, kecuali dari orang tua kepada anak. Dalam hukum perdata, akta notaris menjadi bukti kuat. Hibah tersebut tidak lagi termasuk warisan. Perdamaian (sulh/dading) yang terjadi telah mengikat secara hukum dan mengakhiri sengketa, sehingga kepemilikan Ibu I tidak bisa diganggu gugat lagi.

Repository: https://repository.uinbanten.ac.id/18627/
Dzikri Nugraha - Personal Name
SKRIPSI HKI 721
346
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 107 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...