Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Putusan pada Perkara Cerai Gugat Berlandaskan Faktor Ekonomi Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 2573/Pdt.G/2024/PA.Srg)


Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah. Perkawinan merupakan anugerah dari Allah SWT kepada makhuknya khususnya manusia. Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 Undang-Undang Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Berdasarkan latar belakang masalah diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah 1). Bagaimana Hakim menilai dampak dari kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis dalam Putusan Cerai Gugat dalam perkara Nomor: 2573/Pdt.G/2024/PA.Srg 2). Apakah terdapat upaya mediasi atau pendekatan lain yang dilakukan oleh pengadilan untuk menyelesaikan masalah kekerasan rumah tangga sebelum memutuskan perceraian gugat dalam perkara ini?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui Bagaimana hakim menilai dampak dari kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis dalam Putusan Cerai Gugat dalam perkara Nomor: 2573/Pdt.G/2024/ PA.Srg 2).Untuk mengetahui apakah terdapat upaya mediasi atau pendekatan lain yang dilakukan oleh pengadilan untuk menyelesaikan masalah kekerasan rumah tangga sebelum memutuskan perceraian gugat dalam perkara ini? Dalam pendekatan ini penulis menggunakan metode pendekatan normatif empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam perkara ini, Nomor 2573/Pdt.G/2024/PA.Srg, menimbang keseluruhan bukti, termasuk saksi dan kondisi psikis istri, dampak KDRT dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak keperempuanan dalam rumah tangga, serta menjadi bukti bahwa tujuan perkawinan telah gagal total. Maka, demi keadilan dan kemaslahatan, putusan cerai patut dijatuhkan.Dalam perkara ini mediasi tidak dapat dilaksanakan karena menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pelaksanaan mediasi mengharuskan kehadiran kedua belah pihak yang berperkara, Dalam perspektif hakim yang menangani perkara cerai gugat Nomor 2573/Pdt.G/2024/PA.Srg yang disebabkan karena kekerasan rumah tangga, faktor ekonomi memiliki posisi yang sangat signifikan, dari faktor ekonomi ini bisa menimbulkan masalah baru seperti kasus pada putusan nomor 2573/Pdt/.G/2024/PA.Srg. Berdasarkan wawancara penulis dengan Ibu Dra.Hj. Ai Jamilah, M.H selaku Hakim di Pengadilan Agama Serang, dijelaskan bahwa ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga ssehingga sering kalo menjadi pemicu awal terjadinya konflik yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga.
Amalia Putri - Personal Name
SKRIPSI HKI 720
2x4.33
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...