Detail Cantuman Kembali
Analisis Penerapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 Perspektif Hukum Agraria dan Tinjauan Islam (Studi Kasus di Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang)
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai program prioritas nasional untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di seluruh Indonesia. Di Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, banyak masyarakat yang sebelumnya belum memiliki sertifikat tanah karena menganggap proses pembuatannya lama, berbelit-belit dan juga biayanya yang mahal. Sehingga hal tersebut yang membuat masyarakat tidak mendaftarkan tanah mereka. Berdasarkan uraian di atas maka penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini diantaranya: 1) Bagaimana efektivitas pelaksanaan program PTSL di Desa Margasari berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No.6 Tahun 2018? 2) Bagaimana program PTSL dalam perspektif hukum agraria? 3) Bagaimana program PTSL dalam tinjauan Islam? Sedangkan tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui efektivitas pelaksanaan program PTSL di Desa Margasari berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No.6 Tahun 2018. 2) Menganalisis program PTSL berdasarkan perspektif hukum agraria. 3) Menganalisis program PTSL berdasarkan tinjauan Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif sosiologis dengan jenis penelitian kualitatif, melalui wawancara, observasi lapangan (field research), dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Efektivitas pelaksanaan PTSL di Desa Margasari tergolong cukup efektif, karena mampu mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat melalui penerbitan 340 sertifikat tanah dari 490 peserta, yang sekaligus memberikan dasar kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Meski demikian, pelaksanaannya belum maksimal akibat beberapa kendala, seperti ketidaklengkapan dokumen, minimnya tenaga ukur, kurangnya pemahaman saksi batas, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. 2) Dalam perspektif Hukum Agraria, pelaksanaan PTSL telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pasal 19 sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan. 3) Dalam tinjauan Islam, PTSL sejalan dengan prinsip Hifz al-Mal (penjagaan harta) karena memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat serta mencegah terjadinya sengketa.
Laila Safitri - Personal Name
SKRIPSI HTN 705
346
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 74 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







