Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Bagi Hasil Ternak Bebek Petelur di Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang


Praktik bagi hasil pada usaha ternak bebek petelur di Desa Tegal Kunir
Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, merupakan bentuk kerja sama
antara pemilik modal (shahibul māl) dan pengelola (mudhārib) yang bertujuan
memenuhi kebutuhan usaha masyarakat, namun pelaksanaannya sering kali tidak
sesuai dengan prinsip mudharabah dalam Hukum Ekonomi Syariah, seperti adanya
penetapan harga tetap yang merugikan pengelola serta pembebanan risiko usaha
sepenuhnya kepada pihak pengelola, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan
potensi perselisihan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan
perjanjian kerja sama dan Pembagian Risiko dalam Praktik bagi hasil ternak bebek
petelur pada Masyarakat Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk Kabupaten
Tangerang? 2. Bagaimana Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik
Perjanjian kerja sama dan Pembagian Risiko pada bagi hasil ternak bebek petelur
di Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang?
Adapun penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untuk mengetahui dan
mendeskripsikan pelaksanaan perjanjian kerja sama serta pembagian risiko dalam
praktik bagi hasil hewan ternak bebek petelur pada masyarakat Desa Tegal Kunir
Lor Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. 2. Untuk menganalisis praktik
perjanjian kerja sama dan pembagian risiko dalam bagi hasil ternak bebek petelur
tersebut berdasarkan perspektif Hukum Ekon Syariah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis melalui
penelitian lapangan dan studi kepustakaan, dengan data primer dari observasi,
wawancara, serta dokumentasi, dan data sekunder dari buku, jurnal, artikel, serta
penelitian relevan. Analisis dilakukan untuk menggambarkan praktik bagi hasil
ternak bebek petelur di Desa Tegal Kunir Lor serta menilai kesesuaiannya dengan
prinsip hukum ekonomi syariah.
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Praktik kerja sama bagi
hasil ternak bebek petelur di Desa Tegal Kunir Lor menggunakan akad
mudhārabah muqayyadah dengan modal Rp16.000.000–Rp18.000.000, namun
sistem yang diterapkan bukan persentase keuntungan melainkan harga tetap
Rp1.800 per butir, lebih rendah dari harga pasar Rp2.200, sehingga merugikan
pengelola dan tidak sesuai prinsip syariah; selain itu risiko usaha lebih banyak
dibebankan kepada pengelola, padahal dalam mudhārabah kerugian seharusnya
ditanggung pemodal kecuali ada kelalaian. 2. Berdasarkan Hukum Ekonomi
Syariah, praktik ini belum sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan asas
al-ghunmu bil ghurmi, sehingga perlu pembagian hasil yang proporsional, kontrak
tertulis, serta pembagian risiko yang adil agar sesuai dengan ketentuan syariah.
Sitti Konaatul Ramdah - Personal Name
SKRIPSI HES 1040
2X4.24
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiv + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...