Detail Cantuman Kembali

XML

Pencatatan Nikah Siri dalam Kartu Keluarga Sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 Ditinjau dari Perspektif Maqashid Syariah


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh problematika hukum perkawinan siri yang sah secara agama namun tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan negara. Ketiadaan pencatatan perkawinan menimbulkan berbagai persoalan administratif, seperti kesulitan memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Dalam rangka menjawab persoalan tersebut, pemerintah mengeluarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 sebagai pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018, yang memungkinkan pasangan nikah siri tercatat dalam KK melalui mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan status ―kawin belum tercatat‖. Rumusan masalahnya yaitu: 1) Bagaimana mekanisme pencatatan perkawinan siri dalam Kartu Keluarga menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, 2) Bagaimana tinjauan Maqashid Syariah tentang pencatatan nikah siri dalam KK Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan pencatatan perkawinan siri dalam Kartu Keluarga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. 2) Untuk mengetahui tinjauan Maqashid Syariah dalam pencatatan nikah siri dalam Kartu Keluarga Metode penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis library research yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif. Data diperoleh melalui literatur berupa peraturan perundang undangan, buku, jurna, serta karya ilmiah lainnya yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian menunjukkan pasangan nikah siri dapat memperoleh Kartu Keluarga dengan status ―kawin belum tercatat‖ dengan proses pencatatan melampirkan SPTJM yang harus ditandatangani kedua belah pihak dan dua orang saksi. Dalam perspektif Maqashid Syariah, kebijakan ini mencerminkan upaya menjaga kemaslahatan, perlindungan hak, dan pencegahan mudarat sosial.
Humairotul Mauliddiyah - Personal Name
SKRIPSI HTN 704
2x4.31
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...