Detail Cantuman Kembali

XML

Perlindungan Konsumen terhadap Transaksi Gadai Emas dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Kantor Cabang Kepandean Serang)


Transaksi gadai emas di Pegadaian Syariah merupakan salah satu solusi
pembiayaan yang banyak diminati masyarakat karena kemudahan dan kecepatan
prosesnya. Namun, praktik ini tidak lepas dari berbagai risiko, salah satunya resiko
kerusakan barang jaminan emas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk
perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi gadai emas di Pegadaian
Syariah Cabang Kepandean Serang serta mengkaji perlindungan tersebut dari
perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Rumusan Masalah: 1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen dalam transaksi gadai emas di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean
Serang? 2. Bagaimana bentuk perlindungan konsumen dalam transaksi gadai emas
dalam persfektif hukum ekonomi syariah dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999?
Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untuk menganalisis bentuk perlindungan
hukum bagi konsumen dalam transaksi gadai emas di Pegadaian Syariah Kepandean
Serang. 2. Untuk mengkaji Bentuk Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Gadai
Emas dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang No. 8 Tahun
1999.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
research) dengan pendekatan yuridis empiris dan perundang-undangan yaitu
menganalisis aturan dan regulasi yang berkaitan. Data primer diperoleh dari hasil
wawancara dengan Pimpinan Cabang, Staff dan Nasabah Pegadaian Syariah Cabang
Kepandean dan data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, buku, jurnal, dan
literatur lainnya. Teknik Pengumpulan data yang digunakan yaitu Observasi,
wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen dalam transaksi gadai emas di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean
Serang diterapkan melalui perlindungan preventif berupa transparansi informasi,
kejelasan akad, pemeriksaan barang jaminan, dan sistem penyimpanan yang aman;
serta perlindungan kuratif berupa mekanisme penanganan kerusakan barang,
pemberian ganti rugi berupa, perbaikan barang jaminan atau pergantian sesuai
kesepakatan dan penyelesaian sengketa atau permasalahan diselesaikan melalui
musyawarah. (2) Perlindungan konsumen dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah
telah sesuai dengan prinsip amanah, larangan gharar, dan keadilan ('adl) berdasarkan
Fatwa DSN-MUI No. 25 Tahun 2002 tentang Rahn, sementara dalam perspektif
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 telah memenuhi hak-hak konsumen atas
informasi, kompensasi, dan keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan
kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 7.
Aan Darwati - Personal Name
SKRIPSI HES 1039
2x4.225
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiv + 68 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...