Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXII/2024 Atas Judicial Review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
Penelitian ini didorong oleh Putusan MK Nomor 119/PUU-XXII/2024, yang menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 66 UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal tersebut mewajibkan restrukturisasi pegawai non-pegawai negeri sipil hingga akhir Desember 2024, yang mengakibatkan pemindahan staf kehormatan dari sistem aparatur sipil negara. Ketentuan ini menimbulkan perdebatan karena dianggap berpotensi melanggar hak konstitusional tenaga honorer, khususnya guru honorer, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah 1. Apa pertimbangan Mahkamah Konstitusi sehingga menolak permohonan para Pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXII/2024? 2. Apa dasar hukum Mahkamah menolak permohonan Pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXII/2024? Tujuan penelitian dalam skripsi ini ialah 1. Untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menolak permohonan Pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXII/2024. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam menolak permohonan Pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXII/2024. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang juga dikenal sebagai penelitian doktrinal, studi pustaka, atau analisis dokumen. Pendekatan ini berfokus pada peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai bahan hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para Pemohon karena menilai dalil kerugian konstitusional yang diajukan tidak memenuhi unsur kerugian yang bersifat aktual, spesifik, dan memiliki hubungan kausal langsung sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kekhawatiran Pemohon mengenai potensi kehilangan pekerjaan dan ketidakpastian status dinilai tidak terbukti secara faktual. Adapun dasar hukum penolakan Mahkamah meliputi keterbatasan kewenangan MK yang hanya menguji norma undang-undang, keberlakuan prinsip open legal policy pada pengaturan batas waktu penataan tenaga non-ASN, serta penilaian Mahkamah bahwa Pasal 66 UU ASN tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusional dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945. Sedangkan analisis penelitinya, Putusan MK 119/PUU XXII/2024 telah memberikan kepastian hukum pada tataran normatif, namun masih menyisakan persoalan keadilan substantif bagi tenaga non-ASN. Peneliti menilai Mahkamah seharusnya dapat mempertimbangkan dampak konstitusional secara lebih luas terhadap kelompok rentan yang terdampak langsung oleh norma delegatif tersebut, sehingga perlindungan hak konstitusional dapat lebih optimal. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum tata negara dan praktik pengujian undang-undang di Indonesia.
Amalina Hidayah - Personal Name
SKRIPSI HTN 703
342
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 168 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







