Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Ekonomi Syariah tentang Akad Muzara’ah terhadap Petani Penggarap Sawah dan Pemilik Lahan Berdasarkan Fatwa Dsn MUI No.85/Dsn-Mui/Xii/2012 tentang Wa’d di Desa Kadubale Kec.Banjar Kab.Pandeglang


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik akad Muzara’ah di Desa
Kadubale, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, yang masih dilakukan
secara lisan tanpa kontrak tertulis, namun tetap menjadi sistem kerjasama penting
antara pemilik lahan dan petani penggarap. Permasalahan yang diangkat adalah
bagaimana penerapan sistem bagi hasil akad Muzara’ah di desa tersebut serta
bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.
85/DSN-MUI/XII/2012 terhadap praktik tersebut.
Rumusan masalah pada penelitian ini: 1. Bagaimana penerapan bagi hasil
akad muzara'ah pada penggarap sawah dan pemilik lahan di Desa Kadubale
Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang. 2. Bagaimana analisis hukum ekonomi
syariah dan Fatwa DSN MUI No. 85/DSN-MUI/XII/2012 terhadap penerapan
akad muzaraah pada petani penggarap sawah dan pemilik lahan di Desa Kadubale
Kec. Banjar Kab. Pandeglang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan
akad Muzara’ah, dampaknya terhadap pemilik lahan dan penggarap, serta
kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah dan fatwa terkait.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum,
filosofis, sejarah, dan ushul fiqh. Data diperoleh melalui wawancara, observasi,
dan dokumentasi dengan pemilik lahan, petani, tokoh agama, serta aparat desa.
Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan teori implementasi, teori
maslahah, dan teori ‘Urf sebagai kerangka kajian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Muzara’ah di Desa
Kadubale dilaksanakan dengan asas saling percaya, di mana pemilik lahan
menyediakan tanah, bibit, dan pupuk, sedangkan petani menyumbangkan tenaga
dan keahlian. Hasil panen umumnya dibagi secara adil dengan sistem 50:50. Dari
perspektif hukum ekonomi syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 85/2012, praktik
tersebut pada dasarnya sah karena memenuhi unsur kerelaan, kejelasan objek, serta
tidak mengandung gharar maupun riba. Namun, kelemahan terletak pada aspek
administratif, yakni ketiadaan akad tertulis dan saksi yang berpotensi
menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan melalui pencatatan
akad secara tertulis serta sosialisasi hukum ekonomi syariah agar pelaksanaan
Muzara’ah lebih sesuai dengan tuntunan syariah dan mampu memberikan keadilan
bagi kedua belah pihak.
Farhan Ali Fadillah - Personal Name
SKRIPSI HES 1038
2X4.24
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
LOADING LIST...
LOADING LIST...