Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Pinjam Meminjam Uang dengan Pengembalian Beras (Studi Kasus di Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang
Fenomena pengembalian pinjaman berupa beras menjadi alternatif
pembiayaan bagi masyarakat pedesaan yang kesulitan mengakses lembaga
keuangan formal. Namun praktik ini menimbulkan permasalahan hukum, terutama
terkait ketidakjelasan akad, keterlambatan pengembalian, dan potensi riba yang
dapat merugikan salah satu pihak.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana Praktik
pinjam meminjam uang dengan pengembalian beras di Desa Daon Kecamatan
Rajeg Kabupaten Tangerang ? 2. Bagaimana Analisis Hukum Ekonomi Syariah
terhadap praktik pinjam meminjam uang dengan pengembalian beras di Desa Daon
Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang?.
Adapun penelitian ini bertujuan : 1. Untuk mengetahui tentang praktik
pinjam meminjam uang dengan pengembalian beras di Desa Daon Kecamatan
Rajeg Kabupaten Tangerang. 2. Untuk mengetahui analisis Hukum Ekonomi
Syariah terhadap praktik pinjam meminjam uang dengan pengembalian beras di
Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Metodologi yang digunakan adalah kualitatif dengan tujuan mengamati
dan memahami skenari atau kejadian relevan. Pengumpulan data menggunakan
pendekatan triangulasi, menggabungkan beberapa metode kualitatif, sumber data
penelitian meliputi sumber data primer dan sekunder, adapun yang menjadi
sumber data primer yaitu peminjam dan pemberi pinjaman di Desa Daon
Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah praktik pinjam meminjam uang
dengan pengembalian beras di Desa Daon didasarkan pada hubungan sosial dan
rasa saling percaya. Namun, dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik
tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip qardh hasan apabila terdapat
kewajiban tambahan dalam pengembalian. Praktik ini dapat dibenarkan secara
syariah apabila pengembalian dilakukan tanpa adanya tambahan yang
diperjanjikan dan setiap tambahan bersifat sukarela, sehingga tidak mengandung
unsur riba dan tetap mencerminkan nilai keadilan dan tolong-menolong.
Siti Jubaedah - Personal Name
SKRIPSI HES 1041
2x4.22
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiii + 100 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







