Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam terhadap Jual Beli Limbah Plastik High Impact Polystrene (HIPS) Studi Kasus Usaha Mikro Cahyadi Jakarta Barat
Jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang
memiliki nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima
benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau peraturan
yang telah dibenarkan syara dan disepakati. Jual beli limbah plastik HIPS pada
Usaha Mikro Cahyadi menerapkan prinsip khiyar, yaitu setelah pengecekan
keseluruhan barang, timbul perbedaan harga yang mengakibatkan penawaran ulang
antara penjual dan pembeli. Hal ini memungkinkan kedua belah pihak untuk
melakukan negosiasi ulang dan mencapai kesepakatan harga yang baru, sehingga
transaksi dapat berlangsung dengan adil dan saling menguntungkan. Penerapan
khiyar dalam transaksi ini menunjukkan kepercayaan antara penjual dan pembeli,
serta membantu mengurangi potensi kerugian akibat perbedaan harga.
Rumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana praktik jual beli limbah plastik
High Impact Polystrene (HIPS) pada usaha mikro cahyadi kecamatan kalideres
jakarta barat? 2. Bagaimana akad jual beli limbah plastik High Impact Polystene
(HIPS) pada usaha mikro Cahyadi kecamatan kalideres jakarta barat perspektif
hukum islam?
Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui akad jual beli limbah plastik
High Impact Polytrene (HIPS) pada usaha mikro cahyadi di kecamatan kalideres
jakarta barat. 2. Untuk mengetahui perspektif hukum islam dalam akad jual beli
limbah plastik High Impact Polystrene (HIPS) pada usaha mikro cahyadi di
kecamatan kalideres jakarta barat.
Dalam penelitian penulis ini menggunakan metode kualitatif, dan jenis
penelitian ini adalah penelitian studi lapangan (field research), dengan
menggunakan data primer dan sekunder seperti proses dalam pengumpulan data
yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi.
Hasil penelitian ini adalah Transaksi jual beli limbah plastik HIPS pada Usaha
Mikro Cahyadi telah memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam, seperti kesepakatan,
objek yang jelas, dan saling percaya. Meskipun ada ketidakpastian kualitas, akad
tetap sah karena didasarkan pada kepercayaan. Penerapan hak khiyar memberikan
perlindungan bagi kedua belah pihak, sehingga transaksi berlangsung dengan adil
dan transparan. Namun, masih ada tantangan terkait kualitas dan penetapan harga
yang perlu di atasi dengan meningkatkan komunikasi dan transparansi untuk
memastikan keadilan dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dengan
demikian, Usaha Mikro Cahyadi dapat memperkuat hubungan dengan pengepul dan
meningkatkan kepercayaan dalam transaksi.
Achmad Fachri Zidane - Personal Name
SKRIPSI HES 1037
2x4.21
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiii + 103 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







