Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas Kerusakan Barang oleh Pengiriman (Studi Kasus PT.J&T Express Drop Point Cibodas Kota Tangerang)


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap
konsumen atas kerusakan barang yang dilakukan oleh jasa pengiriman PT. J&T Express
Drop Point Cibodas Kota Tangerang ditinjau dari perspektif Hukum Islam dan Undang
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Latar belakang
penelitian ini berawal dari banyaknya permasalahan yang terjadi dalam kegiatan
pengiriman barang, seperti keterlambatan, kehilangan, maupun kerusakan barang yang
dapat merugikan konsumen. Permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai
sejauh mana tanggung jawab jasa pengiriman dalam memberikan perlindungan hukum
terhadap konsumen, baik menurut perspektif hukum Islam maupun hukum positif yang
berlaku di Indonesia.
Rumusan masalah dalam penelitian ini Adalah: Bagaimana bentuk perlindungan
hukum dan penyelesaian terhadap kerusakan barang oleh jasa pengiriman PT. J&T
Express DP Cibodas Tangerang ditinjau dari Hukum Islam dan Bagaimana bentuk
perlindungan hukum dan penyelesaian terhadap kerusakan barang oleh jasa pengiriman
PT. J&T Express DP Cibodas Tangerang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan
jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak J&T Express
DP Cibodas Kota Tangerang, konsumen, serta analisis terhadap dokumen dan literatur
yang relevan. Data primer dikumpulkan secara langsung dari hasil observasi dan
wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, peraturan
perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang berhubungan dengan perlindungan
konsumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari perspektif Hukum Islam, kegiatan
pengiriman barang di PT. J&T Express termasuk dalam akad Ijarah (sewa jasa) yang
telah memenuhi rukun dan syarat sahnya. Tanggung jawab perusahaan terhadap
kerusakan barang termasuk dalam konsep dhaman itlaf (ganti rugi karena kerusakan)
dan dhaman ‘aqdin (ganti rugi karena akad). Dengan demikian, pihak J&T Express
telah melaksanakan prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sebagaimana
diajarkan dalam hukum Islam. Sedangkan dari perspektif Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, J&T Express telah melaksanakan
kewajiban sebagai pelaku usaha dengan memberikan hak-hak konsumen seperti jaminan
keamanan, informasi yang benar, dan kompensasi atas kerugian. Namun demikian,
masih terdapat kendala dalam hal kecepatan dan besaran ganti rugi yang terkadang
belum sebanding dengan nilai kerugian konsumen.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap konsumen di PT. J&T Express DP Cibodas Tangerang secara umum telah
berjalan baik dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam maupun ketentuan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun
demikian, diperlukan perbaikan dalam mekanisme klaim dan peningkatan transparansi
informasi agar perlindungan terhadap konsumen dapat terlaksana secara lebih optimal.
Adam Syah Malik - Personal Name
SKRIPSI HES 1036
380
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xv + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...