Detail Cantuman Kembali
Implementasi Mediasi berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dalam penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama Serang
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
implementasi proses mediasi dalam penyelesaian sengketa waris di
Pengadilan Agama Serang berdasarkan prosedur mediasi yang diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1. Bagaimana
mekanismei proses gugatan waris berdasarkan PERMA No. 1 tahun
2016 ? 2. Bagaimanai penyelesaian sengketa waris yang dilaksanakan
oleh Mediator di Pengadilan Agama Serangi? 3. Bagaimana
Implementasi sengketa waris yang diselesaikan berdasarkan PERMA
No. 1 tahun 2016 di Pengadilani Agamai Serang?
Dalam penyusunan tesis ini, penulis menerapkan metode
penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris yang bersifat analisis
deskriptif
dengan pendekatan hukum empirical legal research.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi proses
mediasi dalam penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama
Serang berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma)
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Berdasarkan analisis terhadap sejumlah perkara waris periode
2024–2025, ditemukan bahwa 1. Mekanisme proses gugatan waris di
Pengadilan Agama Serang mencakup kewenangan untuk memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan sengketa waris di kalangan umat Islam.
Selain itu, memiliki wewenang untuk menetapkan siapa yang berhak
menjadi ahli waris dan menentukan bagian masing-masing dari para
ahli waris. 2. Mediator menjalankan fungsinya dengan baik seperti
memperkenalkan diri dan memberi peluang kepada setiap pihak untuk
saling memperkenalkan diri, menguraikan maksud, tujuan, dan sifat
mediasi kepada para pihak, menjelaskan posisi dan peran Mediator
yang netral serta tidak mengambil keputusan, menyusun aturan
pelaksanaan mediasi bersama setiap pihak, serta menjelaskan bahwa
Mediator dapat mengadakan pertemuan dengan salah satu pihak tanpa
kehadiran pihak lainnya. 3. Implementasi mediasi secara umum telah
berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan. Meskipun demikian, tingkat keberhasilan
mediasi dalam penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama
Serang hingga saat ini masih tergolong rendah.
Akhmad Sunardi - Personal Name
TESIS HKI 104
2X4.4
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xvii + 131 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







