<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="31699">
<titleInfo>
<title>Implementasi Mediasi berdasarkan Perma 
No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dalam  penyelesaian 
Sengketa Waris di Pengadilan Agama Serang</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Akhmad Sunardi</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xvii + 131 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana 
implementasi proses mediasi dalam penyelesaian sengketa waris di 
Pengadilan Agama Serang berdasarkan prosedur mediasi yang diatur 
dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.  
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1. Bagaimana 
mekanismei proses gugatan waris berdasarkan PERMA No. 1 tahun 
2016 ? 2. Bagaimanai penyelesaian sengketa waris yang dilaksanakan 
oleh Mediator di Pengadilan Agama Serangi? 3. Bagaimana 
Implementasi sengketa waris yang diselesaikan berdasarkan PERMA 
No. 1 tahun 2016 di Pengadilani Agamai Serang?  
Dalam penyusunan tesis ini, penulis menerapkan metode 
penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris yang bersifat analisis 
deskriptif  
dengan pendekatan hukum empirical legal research. 
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi proses 
mediasi dalam penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama 
Serang berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.  
Berdasarkan analisis terhadap sejumlah perkara waris periode 
2024–2025, ditemukan bahwa 1. Mekanisme proses gugatan waris di 
Pengadilan Agama Serang mencakup kewenangan untuk memeriksa, 
memutus, dan menyelesaikan sengketa waris di kalangan umat Islam. 
Selain itu, memiliki wewenang untuk menetapkan siapa yang berhak 
menjadi ahli waris dan menentukan bagian masing-masing dari para 
ahli waris. 2. Mediator menjalankan fungsinya dengan baik seperti 
memperkenalkan diri dan memberi peluang kepada setiap pihak untuk 
saling memperkenalkan diri, menguraikan maksud, tujuan, dan sifat 
mediasi kepada para pihak, menjelaskan posisi dan peran Mediator 
yang netral serta tidak mengambil keputusan, menyusun aturan 
pelaksanaan mediasi bersama setiap pihak, serta menjelaskan bahwa 
Mediator dapat mengadakan pertemuan dengan salah satu pihak tanpa 
kehadiran pihak lainnya. 3. Implementasi mediasi secara umum telah 
berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan 
Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur 
Mediasi di Pengadilan. Meskipun demikian, tingkat keberhasilan 
mediasi dalam penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama 
Serang hingga saat ini masih tergolong rendah.</note>
<classification>2X4.4</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>TESIS HKI 104</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">TESIS HKI 104</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>TESIS HKI 104</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>31699</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-27 15:54:20</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-28 10:12:46</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>