Detail Cantuman Kembali
Analisis Penetapan Wanprestasi Tentang Pengalihan Hutang (Hawalah) Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Direktori Penetapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/Pdt.G/2025/Pn. Grt)
Penyelesaian wanprestasi dalam pengalihan utang (hawalah) dengan studi Direktori Penetapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Grt. Permasalahan berawal dari pelimpahan utang antara Titi Fitriani (penggugat), Imas Maesaroh, dan Muhammad Arief Teguh (tergugat) yang berakhir pada ingkar janji. Meskipun telah dibuat surat perjannjian beserta jaminan berupa sertifikat hak guna bangunan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya. Gugatan kemudian diajukan ke pengadilan, namun akhirnya dicabut oleh penggugat sehingga perkara tidak diperiksan pada pokok sengketa. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Analisis Penetapan Wanprestasi Tentang Pengalihan Hutang (Hawalah) Pada Direktori Penetapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/Pdt. G/2025/Pn. Grt? 2). Pandangan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Wanprestasi Pengalihan Hutang (Hawalah) Pada Direktori Penetapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Grt. Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk Analisis Penetapan Wanprestasi Tentang Pengalihan Hutang (Hawalah) Pada Direktori Penetapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/Pdt. G/2025/Pn. Grt. 2). Untuk Mengetahui Pandangan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Wanprestasi Pengalihan Hutang (Hawalah) Pada Direktori Penetapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Grt. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriftif, berfokus pada analisis pertimbangan hakim dalam dokument putusan, buku-buku hukum dan KHES. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa 1) Analisis Penetapan wanprestasi dalam pengalihan hutang (hawalah) pada Direktori Penetapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/Pdt.G/2025/PN.Grt menunjukkan bahwa Majelis Hakim sesuai Pasal 271 Rv dan HIR serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tidak mengabulkan gugatan penggugat tetapi hanya mengabulkan pencabutan gugatan dan hanya membebankan biaya perkara kepada penggugat Serta pengalihan hutang telah sah dengan adanya jaminan menjadi milik penggugat sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. 2) Dari pandangan Hukum Ekonomi Syariah, pengalihan hutang tersebut sah sesuai KHES Pasal 25–27, namun wanprestasi tergugat melanggar prinsip al-wafa' bi al-'uqud dengan konsekuensi ta'widh yang berbeda dari hukum perdata konvensional, di mana bunga dan biaya proses penggugat selama pengadilan tidak diterima oleh syariat. Dengan demikian jaminan (rahn) sah dan sesuai Pasal 20 KHES memungkinkan eksekusi melalui penjualan adil, tetap menjadi milik tergugat hingga pelunasan.
Ahmad Ihsanudin - Personal Name
SKRIPSI HES 1034
346.04
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 83hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







