Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Akad Kerjasama Antara Pemilik Tour & Travel Dengan Pemilik Usaha Jasa Sewa Bus Perspektif Hukum Islam (Studi kasus PT Ahfa Mandiri Group, Kota Serang)


Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena kerjasama antara pemilik tour & travel dengan pemilik usaha jasa sewa bus di Kota Serang, khususnya di PT Ahfa Mandiri Group. Dalam praktiknya, sering terjadi beberapa permasalahan terkait ganti rugi biaya perjalanan akibat perubahan rute konsumen yang tidak sesuai kesepakatan awal, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak travel. Untuk itu, penelitian ini mengkaji implementasi akad kerjasama tersebut dalam perspektif hukum Islam, dengan fokus pada keabsahan akad dan mekanisme pelaksanaannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana mekanisme akad kerjasama antara pemilik Tour & Travel PT Ahfa Mandiri Group dengan pemilik usaha jasa sewa bus di Kota Serang? (2) Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap akad kerjasama antara pemilik Tour & Travel PT ahfa Mandiri Group dengan pemilik usaha jasa sewa bus? Tujuan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui mekanisme akad kerjasama antara pemilik Tour & Travel PT Ahfa Mandiri Group dengan pemilik usaha jasa sewa bus di Kota Serang? (2) Untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap akad kerjasama antara pemilik Tour & Travel PT ahfa Mandiri Group dengan pemilik usaha jasa sewa bus? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris dengan perspektif sosio-legal. Sumber data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan dilengkapi dengan data sekunder yakni dokumen, artikel, atau sumber literatur lainnya yang relavan dengan kebutuhan penyelesaian penelitian. Seluruh data yang berhasil dikumpulkan tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif yang terdiri dari reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa 1) Mekanisme akad kerjasama dilakukan melalui kesepakatan awal secara lisan, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran uang muka (DP), namun tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis yang terstruktur dan profesional. Akad kerjasama ini belum menjabarkan secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa ketika terjadi perubahan kesepakatan atau kendala teknis dalam pelaksanaan. 2) Menurut perspektif hukum Islam, akad kerjasama ini mengandung unsur musyarakah (syirkah), namun belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, karena belum memenuhi aspek kejelasan (bayan), keadilan, transparansi, dan perlindungan hukum.
Sri Asih - Personal Name
SKRIPSI HES 1033
2x4.223
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 91hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...