Detail Cantuman Kembali

XML

Talak Mu’allaq Dalam Perspektif Imam Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam (Studi di Desa Songgom Jaya Kecamatan Cikande)


Talak Mu’allaq adalah talak yang digunakan kepada suatu syarat atau peristiwa di masa yang akan datang. Setiap ucapan yang mengandung makna penggantungan kepada suatu kondisi tertentu, yang bukan merupakan ucapan talak secara tegas, dapat menyebabkan talak jatuh apabila syarat tersebut benar-benar terjadi. Talak Mu’allaq adalah bentuk talak yang membutuhkan niat dari suami ketika mengucapkan syarat tersebut, meskipun niat dan tujuannya tidak diketahui oleh orang lain. Jika suami memang berniat untuk mentalak dan syarat yang disebutkannya itu terjadi, maka talak dianggap sah dan jatuh. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana Pemahaman Masyarakat Desa Songgom Jaya Kecamatan Cikande Kabupaten Serang-Banten Mengenai Talak Mu’allaq? Bagaimana Praktik Talak Mu'allaq yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Songgom jaya dalam Perspektif Imam Syafi'i dan Kompilasi Hukum Islam? Tujuan penelitian ini adalah: Mendeskripsikan pemahaman masyarakat Desa Songgom Jaya Kecamatan Cikande mengenai talak mu’allaq. Menganalisis tentang kasus talak mu’allaq menurut perspektif Imam Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam. Pendekatan kualitatif, jenis penelitian ini merupakan studi lapangan (Field Research) kasus di Desa Songgom Jaya, sumber data hasil wawancara, teknik analisis data deskriptif kualitatif. Teori analisis menggunakan pandangan Imam Syafii dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan: 1. Pemahaman Masyarakat Desa Songgom Jaya Kecamatan Cikande Mengenai talak mu’allaq menunjukkan talak sebagai perceraian biasa, tanpa mengetahui adanya talak bersyarat (talak mu’allaq) dan konsekuensi hukumnya. Hanya sebagian kecil, terutama tokoh masyarakat, yang memahami konsep tersebut, sedangkan masyarakat awam dengan pendidikan agama rendah umumnya tidak memahaminya. 2. Praktik talak mu’allaq yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Songgom Jaya dalam Perspektif Imam Syafi’I menunjukkan sah apabila syarat yang digantungkan benar-bemar terjadi. Jika kondisi yang dijadikan syarat terpenuhi, maka talak otomatis jatuh dan dianggap sah. Dan perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) menunjukkan talak mu’allaq diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Namun, pelaksanaannya harus melalui Pengadilan Agama. Dalam hukum Indonesia, talak sah hanya jika diucapkan di depan sidang pengadilan, sehingga meski syarat talak mu’allaq terpenuhi, perceraian belum sah tanpa keputusan pengadilan.
Muhamad Hendar Saptaji - Personal Name
SKRIPSI HKI 719
2x4.331
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 92hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...