<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="31682">
<titleInfo>
<title>Peran DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak) Kabupaten Pandeglang Dalam Menekan Angka Pernikahan Pada Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Desa Karya Utama Kabupaten Pandeglang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>CAHYATI</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 72hlm.: 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Berdasarkan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 6 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak. DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, di pimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab Kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. DP2KBP3A merupakan salah satu Lembaga yang menangani Pernikahan Pada Anak Di Bawah Umur. Pernikahan dibawah umur adalah pernikahan yang di lakukan orang yang berumur relatif muda, usia yang dimaksud yakni rentang antara 10-19 tahun. Sehingga Ketika seseorang yang telah memasuki masa pubertas yakni 10-19 tahun telah melakukan akad nikah maka disebut pernikahan dibawah umur. Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana Pelaksanaan peran DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak) Kabupaten Pandeglang dalam menekan angka pernikahan di bawah umur. 2) Bagaimana Pernikahan pada Anak Usia di Bawah Umur di Desa Karya Utama Kabupaten Pandeglang. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan Peran DP2KBP3A ( Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak ) Kabupaten Pandeglang dalam menekan angka pernikahan Pada Anak Di Bawah Umur. 2) Dan untuk mengidentifikasi masalah pernikahan pada anak di bawah umur di Desa Karya Utama Kabupaten Pandeglang. Metode penelitian dalam yang digunakan adalah penelitian lapangan ( field research ) yaitu penelitian yang objeknya mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat. Dan metode penelitian kualitatif, metode penelitian kualitatif adalah sebuah cara atau metode penelitian yang menekan Analisa atau deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dp2kbp3a kabupaten pandeglang menemukan bahwa Penyebab yang melatar belakangi pernikahan pada usia anak yaitu ekonomi, pergaulan bebas serta penggunaan social media yang terlalu deras,dan kurang kuatnya iman. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Dan Pemberdayaan Perempuan, perlindungan Anak Kabupaten Pandeglang dalam melakukan penekanan angka pernikahan pada anak di bawah umur telah melakukan penyuluhan dan sosialisasi pada masyarakat serta telah membuat program seperti PIKR (Pusat Informasi Konseling Remaja ), Duta Anak, Duta Genre untuk mensosialisasikan ke sekolah-sekolah, dan BKR ( Bina Keluarga Remaja ) dan bekerja sama dengan kantor urusan agama dan dinas Kesehatan. Tujuan dari program-program tersebut agar remaja menjadi manusia yang berkualitas di masa depan. Namun dp2akbp3a kabupaten pandeglang belum optimal dalam menanggulangi pernikahan pada anak di bawah umur yang terjadi di kabupaten pandeglang. Seperti yang terjadi di Desa Karya Utama sampai saat ini masih saja terjadi pernikahan pada anak di bawah umur. Faktor terjadinya pernikahan pada anak di bawah umur di Desa Karya Utama adalah faktor ekonomi, keinginan sendiri dan paling terbanyak yaitu di sebabkan oleh faktor pergaulan bebas.</note>
<classification>362.8</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 718</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 718</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 718</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>31682</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-22 11:25:08</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-05-11 09:34:52</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>