Detail Cantuman Kembali

XML

Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas)


Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan suatu tindakan atau ancaman tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi. KDRT menjadi salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, terutama perempuan dan anak-anak, baik secara fisik maupun mental. Meskipun telah ada perlindungan hukum, kenyataannya banyak korban KDRT yang memilih untuk diam dan tidak melaporkan. Alasan mengapa korban tidak melapor dikarenakan rasa malu, tekanan dari keluarga, kurangnya pengetahuan tentang hak-hak hukum dan layanan bantuan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga di Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas? 2. Bagaimana pandangan masyarakat Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas terhadap perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga? 3. Bagaimana perbedaan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum positif dan hukum Islam? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga di Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas. 2. Untuk mengetahui pandangan masyarakat Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas terhadap perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga. 3. Untuk mengetahui perbedaan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis dengan menggunakan metode kualitatif melalui penelitian hukum empiris. Dengan melakukan wawancara langsung dengan terhubung narasumber. Kesimpulannya bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak-anak korban KDRT di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas. Membuktikan bahwa Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan kerangka hukum untuk mencegah, melindungi, dan menindak KDRT, dengan dukungan lembaga seperti P2TP2A. Namun di Desa Ranjeng belum optimal akibat hambatan rendahnya pengetahuan korban, aparat desa yang pasif, dan budaya patriarki yang menormalkan kekerasan serta menghambat pelaporan.
Febiyanti - Personal Name
SKRIPSI HKI 715
362.83
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 88hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...