Detail Cantuman Kembali

XML

Perlindungan Hukum Bagi Istri Yang Ditinggalkan Oleh Suaminya Tanpa Melalui Proses Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Ds. Kebonratu Kec. Lebakwangi)


Pernikahan atau hidup berkeluarga ialah tujuannya yakni untuk memperoleh ketenangan (sakinah), sedangkan ketenangan itu baru diperoleh dengan adanya rasa cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah) diantara kedua pasangan hidup (suami istri). Melihat realita yang terjadi di Desa Kebonratu ini ada beberapa masalah yang dialami oleh istri ketika suami meninggalkannya tanpa kabar dan tanpa alasan yang jelas. Para istri yang ditinggalkan menanggung berbagai macam masalah terutama beban hidupnya, seorang istri harus menjual beberapa aset seperti sawah, perhiasan, bahkan ada yang menjual rumah dan istri harus bekerja lebih keras untuk menfakahi anak-anaknyaa tanpa adanya bantuan nafkah dari seorang suami, sedangkan istri tidak bekerja atau sebagai ibu rumah tangga. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktek perceraian tanpa proses persidangan di Ds. Kebonratu Kec. Lebakwangi?, Bagaimana analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap praktek perceraian tanpa proses persidangan di Ds. Kebonratu Kec. Lebakwangi? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengtahui praktek perceraian tanpa proses persidangan di Desa. Kebonratu Kec. Lebakwangi. Untuk mengetahui analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap praktek perceraian tanpa proses persidangan di Ds. Kebonratu Kec. Lebakwangi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum empiris melalui penelitian lapangan (Field Research). Hasil wawancara dan dokumen. Adapun analisis data secara deskriptif dan komparatif. Kesimpulannya adalah praktek perceraian tanpa proses persidangan istri yang ditinggalkan oleh suaminya di Desa Kebonratu, Kecamatan Lebakwangi, menunjukkan adanya hambatan dalam mengurus hak-hak hukum baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum positif. Meskipun secara hukum istri berhak atas nafkah dan perlindungan, banyak istri yang tidak mengambil langkah hukum untuk mengajukan gugatan cerai atau menuntut hak-haknya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kondisi ekonomi yang tidak mendukung, keterbatasan sosial, kesulitan geografis, serta rendahnya tingkat pendidikan yang menghambat pemahaman mereka tentang hak-hak hukum.
SKRIPSI HKI 714
2x4.3
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 95hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...