Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Penghapusan Presidential Threshold Perspektif Siyasah Dusturiyah


Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang mengikat dan final dalam hal penghapusan sistem Presidential Threshold putusan ini sudah diajukan sebanyak 33 kali melalui jalur judicial review oleh akademisi maupun para ahli hukum, namun seluruh permohonannya ditolak oleh MK Pemohon mengargumentasikan bahwa ketentuan presidential threshold melanggar prinsip demokrasi dan mencederai hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden. Rumusan masalah penelitian ini adalah (1) Apa Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Penghapusan Sistem Presidential Threshold? dan (2) Bagaimana Analisis Siyasah Dusturiyah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 Tentang Penghapusan Sistem Presidential Threshold? Adapun tujuan dalam penelitian skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menghapuskan presidential threshold. 2. Untuk menganalisis apa dampak penghapusan presidential threshold terhadap dinamika politik dan pemerintahan di Indonesia dari perspektif siyasah dusturiyah. Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif (Faild Research), yaitu penelitian yang menekankan sumber informasinya dari buku-buku hukum dan literatur yang berkaitan atau relevan dengan objek penelitian. Untuk menganalisis penelitian ini peneliti menggunakan teori Siyasah Dusturiyah dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Dari penelitian ini di simpulkan bahwa 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 Tentang Penghapusan Sistem Presidential Threshold merupakan upaya untuk mengoreksi aturan hukum yang selama ini membatasi hak partai politik dan warga negara dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden secara adil dan demokratis. 2. Dari sudut pandang perspektif siyasah dusturiyah, penghapusan presidential threshold sejalan dengan prinsip-prinsip politik Islam yang menjunjung tinggi keadilan (‘adalah), musyawarah (syura), dan keterbukaan dalam pencalonan pemimpin. Dalam siyasah dusturiyah, pemimpin negara (ulil amri) haruslah dipilih melalui mekanisme yang adil dan memberikan ruang yang sama bagi seluruh elemen masyarakat untuk terlibat, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
Supriyadi - Personal Name
SKRIPSI HTN 699
342
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 129 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...