Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Terhadap Anak Down Syndrome Dari Bullying Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus Sekolah Khusus Negeri 01 Kota Serang)


Anak penyandang disabilitas, khususnya anak-anak down syndrome, seringkali menjadi korban diskriminasi terutama terkait masalah bullying dilingkungan sekolah maupun lingkungan sosial. Tindakan bullying yang di alamin anak down syndrome ini tidak hanya dilakukan oleh anak normal. Namun, pelaku dari tindakan bullying merupakan anak penyandang disabilitas bahkan sesama anak down syndrome itu sendiri, seperti yang terlihat di Sekolah Khusus Negeri 01 Kota Serang, dimana kasus bullying baik fisik maupun non-fisik, masih kerap terjadi. Maka Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 belum berjalan secara optimal dilingkungan Sekolah Khusus Negeri 01 Kota Serang. Rumusan masalah penelitian ini ialah: (1) Bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Terhadap Anak Down Syndrome Dari Bullying Di Sekolah Khusus Negeri 01 Kota Serang?. (2) Bagaimana Pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Anak Down Syndrome Dari Bullying Di Sekolah Khusus Negeri 01 Kota Serang Berdasarkan Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016? Tujuan penelitian ini ialah: (1) Untuk Mengetahui Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Terhadap Anak Down Syndrome Dari Bullying Di Sekolah Khusus Negeri 01 Kota Serang. (2) Untuk Mengetahui Pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Anak Down Syndrome Dari Bullying Di Sekolah Khusus Negeri 01 Kota Serang Berdasarkan Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Tempat penelitian di Sekolah Khusus Negeri 01 Kota Serang, dengan metode kualitatif dan pendekatan yuridis-empiris, yang berfokus dalam menganalisa dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Sekolah Khusus Negeri 01 Kota Serang belum optimal dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 karena masih terjadinya bullying terhadap anak down syndrome. (2) Dalam Perspektif fiqh siyasah dusturiyah berdasarkan Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 bertujuan mewujudkan kemaslahatan, keadilan, dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas, termasuk anak down syndrome. Namun, di Sekolah Khusus Negeri 01 Kota Serang dalam melindungi anak dari bullying fisik dan non-fisik belum sepenuhnya terlaksana. Sementara itu, perilaku bullying secara tegas dilarang dalam ajaran Islam, yang terdapat pada (Q.S. Al-Hujurat: 11 dan Q.S. Al-Qalam: 11)
Vinna Dwiyanti - Personal Name
SKRIPSI HTN 697
348
Text
Indonesia
2025
serang
xii + 104 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...