Detail Cantuman Kembali
Implementasi Perwal Kota Serang Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Berdasarkan Perspektif Maqasid Syari’ah (Studi Pasar Rau Kota Serang)
Dalam Penelitian ini Latar Belakang Masalah untuk mengavaluasi sejauh mana peraturan tersebut telah di terapkan sesuai dengan prinsip-prinsip Maqasid Syari’ah yang mencakup perlindungan terhadap lima aspek utama yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pasar Rau Kota Serang sebagai pusat kegiatan ekonomi mayarakat Kota Serang yang menghadapi masalah perparkiran yang signifikan, termasuk parkir di tepi jalan yang menyebabkan kemacetan dan kurangnya kenyamanan bagi para pengguna jalan. Rumusan masalah ini adalah: 1) Bagaimana Peran Dinas Perhubungan Kota Serang dalam menangani pengelolaan tempat Parkir yang tidak tertata dengan rapih di Pasar Rau Kota Serang? 2) Bagaimana Pandangan Maqasid Syariah terhadap Penyelenggaraan Perparkiran dalam Perwal Kota Serang Nomor 29 Tahun 2023? Tujuan dari penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui Peran apa saja yang di ambil oleh Dinas Perhubungan untuk menangani pengelolaan Parkir di Pasar Rau Kota Serang yang belum tertata dengan rapi, 2) Untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana hubungan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 29 Tahun 2023 terhadap pandangan Maqashid Syari’ah. Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif dengan analisis data primer melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder dari dokumen yang terkait. Adapun teknik samplingnya adalah non random sampling yaitu expert sampling yang di mana terdiri dari individu yang dianggap ahli dalam bidang topik penelitian ini. Biasanya digunakan dalam penelitian yang membutuhkan pandangan ataupun pengalaman mendalam dari pihak yang memiliki keahlian khusus dalam pengelolaan parkir yang ada di Pasar Rau Kota Serang. Kesimpulan dari penelitian ini yang pertama untuk Dinas Perhubungan Kota Serang untuk bekerja sama dengan suatu instansi seperti PT Pesona Banten Persada untuk mengelola parkir yang ada di Pasar Rau Kota Serang agar tertata dengan baik dan bisa mengurangi kemacetan di sekitar kawasan Pasar Rau Kota Serang. Kedua peraturan ini memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip maqasid syari’ah dan adanya pendekatan yang sesuai, peraturan ini dapat memenuhi tujuan perlindungan agama, jiwa,akal, keturunan, dan harta dalam konteks pengelolaan parkir yang tertib dan aman.
Achmad Rifa'i - Personal Name
SKRIPSI HTN 692
342
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 83 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







